Media Netizen — Perkembangan teknologi yang semakin cepat membawa dampak signifikan bagi kehidupan anak-anak di Indonesia. Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menegaskan pentingnya pelaksanaan kebijakan perlindungan anak di ranah daring sebagai langkah nyata untuk melindungi generasi muda dari risiko yang timbul di dunia digital.
Dalam keterangan persnya pada Jumat (3/10/2025), Lestari menyatakan bahwa tanpa antisipasi yang tepat, kemajuan teknologi bisa mengancam kesejahteraan fisik dan mental anak-anak. “Kecepatan perkembangan teknologi yang tidak segera diantisipasi dengan baik berpotensi mengancam perkembangan fisik dan mental anak. Harus ada langkah nyata yang segera dan komprehensif untuk menjawab tantangan itu,” ujar dia.
Data Kekerasan dan Akses Internet Anak Meningkat
Menurut hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024, sebanyak 4 dari 100 anak, baik laki-laki maupun perempuan, mengalami kekerasan seksual non kontak yang berkaitan dengan penggunaan media sosial. Kondisi ini menambah urgensi perlunya perlindungan yang efektif di ranah digital.
Selain itu, data Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2018 mencatat bahwa 40% anak-anak sudah mengakses internet. Angka ini meningkat drastis menjadi 74% pada tahun 2023, menunjukkan kenaikan sebesar 34% dalam lima tahun terakhir.
Perpres Nomor 87 Tahun 2025 Jadi Landasan Perlindungan Anak Digital
Menanggapi situasi tersebut, Lestari menegaskan perlunya implementasi kebijakan yang melindungi anak dari dampak negatif teknologi segera dilaksanakan. Pada 5 Agustus 2025, Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring 2025-2029.
Perpres ini menjadi panduan lintas kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah, dalam memperkuat perlindungan anak di dunia digital. Sebanyak 15 kementerian dan lembaga terlibat dalam penyusunan dan pelaksanaan peta jalan tersebut.
Sosialisasi dan Kolaborasi Kunci Keberhasilan Implementasi
“Peta jalan perlindungan anak di ranah daring itu harus menjadi pemahaman bersama para pemangku kepentingan di 15 kementerian dan lembaga yang terkait,” ujar Lestari. Dia mendorong agar sosialisasi kebijakan ini segera dilakukan agar seluruh pihak memahami dan menjalankan peran mereka secara efektif.
Lestari berharap, melalui implementasi peta jalan ini, anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan digital yang aman dan nyaman, sehingga generasi penerus bangsa terlindungi dari risiko teknologi yang tidak terkendali.






