Berita

Waka Komisi XII DPR Soroti Lambatnya ESDM Terbitkan PP dari UU Minerba

— Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, menyoroti lambatnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Sugeng mengungkapkan keheranannya karena hingga kini aturan pelaksana dari UU Minerba tersebut belum juga dikeluarkan pemerintah. Padahal, aturan tersebut sangat penting untuk memastikan implementasi UU berjalan efektif dan sesuai jadwal.

Desakan Segera Terbitkan PP Turunan UU Minerba

Politikus NasDem ini menegaskan, peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana harus sudah diterbitkan paling lambat enam bulan setelah UU Minerba diundangkan. UU Minerba sendiri resmi berlaku sejak 19 Maret 2025 lalu.

“Kita mempertanyakan, mengapa Kementerian ESDM begitu lambat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP), pelaksanaan UU Minerba,” ujar Sugeng kepada wartawan, Minggu (5/10/2025).

Menurutnya, ketentuan ini sudah jelas diatur dalam Pasal 174 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa pemerintah wajib mengeluarkan PP dalam waktu maksimal enam bulan setelah UU diundangkan.

“Ya (minta keluarkan PP dalam waktu dekat),” tambah Sugeng.

PDIP Juga Kritik Keterlambatan Pemerintah

Selain Sugeng, fraksi PDI Perjuangan di DPR juga mengkritisi lambatnya penerbitan PP turunan UU Minerba. Anggota Komisi XII sekaligus Kapoksi Fraksi PDIP, Yulian Gunhar, menilai keterlambatan ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang merugikan pengelolaan tambang di Indonesia.

“Ini menjadi pertanyaan serius. Apakah pemerintah betul-betul konsisten dan serius dalam membenahi tata kelola minerba atau justru membiarkan ketidakpastian hukum berlarut-larut?” kata Gunhar pada Sabtu (4/10/2025).

Pentingnya PP untuk Implementasi UU Minerba

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 merupakan perubahan keempat dari UU Minerba 2009. Salah satu perubahan signifikan adalah memberikan prioritas pengelolaan tambang kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan, badan usaha milik daerah (BUMD), usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta koperasi.

Untuk merealisasikan poin-poin tersebut, pemerintah harus segera menyusun dan menetapkan PP sebagai pedoman teknis pelaksanaan UU Minerba. Tanpa aturan turunan ini, pelaksanaan UU bisa terhambat dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pelaku usaha dan masyarakat.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson