Hiburan & Gaya Hidup

Vonis 9 Tahun Penjara untuk Vadel Badjideh dalam Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

— Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada seleb TikTok Vadel Badjideh. Vonis ini berkaitan dengan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan LM, anak dari artis Nikita Mirzani.

Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (1/10/2025) dan dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang awalnya menuntut hukuman 12 tahun penjara. Hakim menegaskan bahwa Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan cara tipu muslihat serta turut serta dalam tindakan aborsi.

Fakta Dua Kali Aborsi yang Terungkap di Persidangan

Dalam persidangan, terungkap fakta mengenai dua kali tindakan aborsi yang dialami korban LM. Hakim menyebut pada aborsi pertama yang terjadi Mei 2024, Vadel hanya mengetahui adanya darah yang keluar dari korban. Namun, pada aborsi kedua yang berlangsung pada Juni 2024, janin yang digugurkan sudah berbentuk utuh seperti bayi.

“Untuk aborsi pertama, terdakwa hanya melihat darah yang menempel pada anak korban setelah pendarahan saja. Untuk aborsi kedua, terdakwa hanya mengetahui setelah sudah keluar janin sebesar boneka dan bentuknya sudah utuh seperti anak bayi,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Obat Aborsi Dibeli dengan Nama Samaran dan Dikonsumsi Bersama Minuman Bersoda

Majelis hakim mengungkap bahwa LM membeli obat aborsi menggunakan nama samaran Alexa. Obat itu diminum dengan campuran minuman bersoda. Anak korban juga meminta bantuan saksi untuk membeli dan mengantarkan obat tersebut.

“Anak korban menceritakan kepada saksi dan tempat membelinya. Kemudian anak korban membeli obat aborsi tersebut dengan nama samaran Alexa dan menyuruh saksi untuk menjadi yang mengantar dan membeli bersama saksi. Obat penguguran tersebut kemudian diberikan kepada anak korban, yang langsung diminum dengan minuman bersoda,” jelas majelis hakim.

Berdasarkan keterangan korban, reaksi obat sangat cepat dan kuat. Dalam satu menit, korban merasakan sakit perut hebat, mulas, kemudian pingsan dan mengeluarkan darah segar.

“Satu menit anak korban mengalami sakit perut, merasa mulas, tidur, dan mengeluarkan darah segar dari pengakuan anak korban. Kemudian anak korban menyuruh saksi untuk membersihkan kamar mandi yang penuh dengan darah,” lanjut hakim.

Tipu Muslihat dan Janji Palsu Jadi Alasan Vonis

Hakim menyatakan persetubuhan yang menyebabkan kehamilan serta aborsi merupakan akibat dari hubungan seksual yang dilakukan berulang kali. Vadel juga diduga membujuk korban dengan janji akan menikahinya agar korban mau berhubungan intim.

“Terdakwa mengatakan kepada anak korban bahwa dia serius menjalin hubungan dan akan menikahi anak korban. Ia membujuk dengan mengatakan sangat menyukai anak korban dan ingin serius menjalin hubungan,” kata majelis hakim.

Pengadilan menilai rayuan ini sebagai bentuk tipu muslihat dan kebohongan yang disengaja agar korban terbuai dan mau melakukan persetubuhan. Baik korban maupun terdakwa mengakui perbuatan tersebut telah dilakukan lebih dari sekali hingga menyebabkan kehamilan.

“Hal tersebut merupakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan agar anak korban terbuai dan mau melakukan persetubuhan. Perbuatan itu telah dilakukan lebih dari satu kali dan mengakibatkan anak korban hamil,” tegas hakim.

Awal Kasus dan Respons Kuasa Hukum

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Februari 2025. Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum Vadel Badjideh menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Suasana sidang sempat memanas ketika ibunda Vadel pingsan usai mendengar putusan. Peristiwa ini terekam dalam video dan menjadi sorotan publik.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Venicka Arlia Putriana