Media Netizen — Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi investasi fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di pengadilan Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
Hakim menilai Kosasih semestinya memberi contoh dalam penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik. Namun, ia justru menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi, sehingga memperburuk kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun ASN dan tata kelola BUMN secara umum.
Modus Operandi Kompleks dan Penyalahgunaan Wewenang
Dalam amar putusan, hakim menyebut perbuatan Kosasih menggunakan modus operandi yang terstruktur dan melibatkan banyak pihak. Ia menjalankan skema transaksi berlapis untuk menyembunyikan jejak kejahatannya. Akibat tindakan tersebut, kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pensiun ASN menurun drastis.
“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan modus operandi yang kompleks dan terstruktur, melibatkan berbagai pihak dan menggunakan skema transaksi berlapis untuk menyembunyikan jejak. Hal ini menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun ASN dan tata kelola BUMN,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Tak Ada Upaya Pengembalian Kerugian Negara
Hakim juga menyoroti sikap Kosasih yang tidak berusaha mengembalikan kerugian negara secara sukarela. Tindakan ini bertentangan dengan peraturan pemberantasan tindak pidana korupsi dan sangat merugikan para pensiunan ASN yang menggantungkan harapan pada dana tabungan hari tua.
“Terdakwa tidak berupaya mengembalikan kerugian negara secara sukarela. Perbuatan ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan berdampak luas terhadap kejahatan pensiun ASN,” tambah hakim.
Pertimbangan Ringan Vonis
Majelis hakim mempertimbangkan tiga hal yang meringankan vonis Kosasih, yakni belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, serta sikap sopan selama persidangan. Meski demikian, hal itu tidak mengurangi beratnya hukuman pidana yang dijatuhkan.
Detail Hukuman dan Denda
Kosasih divonis 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti mencapai puluhan miliar rupiah dan sejumlah mata uang asing, antara lain:
- Rp 29,152 miliar
- 127.057 dolar Amerika Serikat
- 283.002 dolar Singapura
- 10.000 euro
- 1.470 baht Thailand
- 30 Poundsterling
- 128.000 yen Jepang
- 500 dolar Hong Kong
- 1,262 juta won Korea
- Rp 2.877.000
Hakim memerintahkan agar harta benda Kosasih disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, maka sisa uang pengganti akan diganti dengan tambahan pidana kurungan tiga tahun.
“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” tegas hakim.
Pasal yang Dilanggar
Kosasih dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Vonis ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.






