Media Netizen — Vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan kepada Vadel Badjideh atas kasus persetubuhan dan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani, LM, masih menjadi sorotan. Vadel melalui kuasa hukumnya memilih untuk tidak menerima putusan tersebut dan mengambil langkah hukum berikutnya.
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, secara resmi mengajukan memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025). Menurutnya, keputusan majelis hakim tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya selama persidangan.
Kuasa Hukum Soroti Bukti Visum yang Diabaikan
Oya menilai majelis hakim kurang memperhatikan detail bukti yang telah diajukan, terutama bukti visum yang justru mendukung posisi kliennya. “Saya menganggap, majelis hakim kemarin pada putusannya kurang mencermati fakta-fakta hukum di persidangan. Itu aja. Karena ada bukti visum, segala macemnya, kok bisa diabaikan,” ujarnya.
Bukti visum yang dimaksud telah menjadi bagian dari berkas resmi yang dipegang oleh kepolisian dan majelis hakim. Dalam dokumen itu dijelaskan secara rinci waktu kehamilan yang menjadi poin penting dalam perkara ini.
“Ada bukti visum yang dipegang oleh polisi dan majelis. Di situ dengan tegas di bukti visumnya dijelaskan kapan dia hamil. Ada. Makanya saya bilang, ini yang kenapa saya mesti banding,” lanjut Oya Abdul Malik.
Koreksi Penilaian Majelis Hakim Jadi Alasan Banding
Menurut Oya, kesalahan majelis hakim dalam menilai hasil visum dan keterangan ahli forensik membuat pihaknya merasa perlu melanjutkan perjuangan hukum demi keadilan. “Majelis kurang cermat untuk melihat fakta hukum di dalam persidangan. Hasil visum yang ngomong, ahli forensik yang dihadirkan JPU yang ngomong di dalam persidangan,” jelasnya.
Oya menegaskan bahwa banding ini bukan hanya sebagai bentuk pembelaan, melainkan upaya menegakkan hak hukum klien yang dianggap terlanggar selama proses persidangan. “Pastinya saya berjuang atas hak hukum klien saya yang menurut saya, menurut fakta, terzalimi,” pungkasnya.