Media Netizen — Seruan boikot terhadap Israel dan produk yang terafiliasi dengannya semakin meluas di tengah masyarakat Indonesia. Namun, kebingungan sering muncul mengenai produk mana saja yang benar-benar terlibat dan harus dihindari saat berbelanja sehari-hari.
Untuk menjawab kebingungan tersebut, para ulama dan aktivis menghadirkan panduan praktis yang membagi produk ke dalam empat kategori. Panduan ini bertujuan membantu masyarakat dalam menentukan pilihan konsumsi yang sesuai dengan prinsip etis dan syariah.
Fatwa MUI Jadi Dasar Panduan Boikot Produk Israel
Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023 yang menegaskan keharaman memberikan dukungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada agresi Israel melalui aktivitas konsumsi.
Aktivis pro-Palestina, Shafira Umm, menyampaikan bahwa keberadaan panduan ini sangat penting mengingat banyak beredar hoaks dan data yang tidak jelas mengenai produk terafiliasi Israel.
“Masyarakat sering bingung, mana produk yang benar-benar terafiliasi, mana yang hanya isu. Karena itu panduan seperti ini sangat penting agar gerakan boikot tidak salah sasaran,” ujarnya dalam forum diskusi bersama detikcom.
Kesadaran Masyarakat Meningkat, Termasuk Anak-anak
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, mencatat adanya peningkatan kesadaran masyarakat terkait isu boikot. Ia bahkan menyoroti bagaimana anak-anak kini turut memperhatikan asal produk yang dibeli.
“Anak-anak kecil sekarang kalau mau beli produk pada ngecek, ini produk Israel atau bukan. Artinya ada kesadaran baru yang tumbuh, tinggal diarahkan dengan panduan yang jelas,” kata Cholil.
Teknologi Mempermudah Pelacakan Produk
Perkembangan teknologi turut memudahkan konsumen dalam melacak afiliasi produk. CEO Drone Emprit, Ismail Fahmi, menyebutkan sudah tersedia aplikasi yang membantu mengecek keterkaitan produk dengan Israel.
“Di media sosial tren boikot ini kuat sekali, bahkan sudah ada aplikasi untuk memudahkan konsumen mengecek sebuah produk terafiliasi Israel atau tidak,” jelasnya.
Empat Klasifikasi Produk Berdasarkan Keterlibatan dengan Israel
Wakil Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Imam Addaruqutni, memaparkan empat kategori produk yang disusun berdasarkan tingkat keterlibatan perusahaan dengan sistem penjajahan dan genosida yang dilakukan Israel terhadap Palestina.
“Ini adalah panduan etis yang berhubungan dengan hal-hal di luar zat dari produk,” ujarnya.
Kategori | Status Hukum | Kriteria Keterlibatan | Tindakan Konsumen |
---|---|---|---|
1 | Haram | Keterlibatan langsung melalui kepemilikan, investasi, atau kerja sama strategis dengan entitas Israel | Wajib Diboikot |
2 | Makruh | Keterlibatan tidak langsung melalui anak perusahaan, distributor, atau kemitraan dengan perusahaan pro-Israel | Sangat Dianjurkan Diboikot |
3 | Mubah | Perusahaan nasional Tbk tanpa afiliasi Israel, meski sebagian kecil saham (di bawah 5%) dimiliki investor asing | Boleh Dibeli/Boleh Tidak |
4 | Sunnah | Produk lokal murni dari UMKM yang 100% bebas afiliasi Israel dan mendukung ekonomi rakyat | Dianjurkan untuk Dibeli |
Dampak Panduan dan Perlindungan Produk Lokal
Panduan ini tidak hanya membantu menghindari produk yang terafiliasi Israel, tetapi juga melindungi produk nasional dari boikot yang salah sasaran akibat informasi tidak akurat di media sosial.
Imam Addaruqutni berharap masyarakat akan beralih ke produk lokal dan UMKM dengan kesadaran yang lebih tinggi.
“Dengan demikian, boikot tidak hanya menolak produk terafiliasi Israel, tetapi juga membangun ekonomi dalam negeri,” pungkasnya.
Gerakan ini mengintegrasikan prinsip ekonomi syariah dalam keputusan konsumsi sehari-hari, menjadikan pilihan produk sebagai tindakan yang lebih etis dan bertanggung jawab.