Media Netizen — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok. Keputusan ini diambil menyusul ketidakpatuhan TikTok dalam memenuhi kewajiban terkait permintaan data aktivitas TikTok Live selama unjuk rasa pada Agustus 2025.
Meski izin dibekukan, TikTok memastikan aplikasi dan layanan siaran langsungnya masih dapat diakses tanpa kendala. Hal ini menimbulkan perhatian publik terkait dampak pembekuan izin tersebut terhadap pengguna di Indonesia.
TikTok Tegaskan Hormati Regulasi dan Berkomitmen Bekerja Sama
Juru bicara TikTok menegaskan bahwa perusahaan menghormati hukum dan regulasi di setiap negara tempat mereka beroperasi. TikTok juga menyatakan komitmennya untuk melindungi privasi pengguna sekaligus menjaga keamanan dan tanggung jawab platform bagi masyarakat Indonesia.
“Kami sedang bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan masalah ini secara konstruktif,” ujar perwakilan TikTok dalam keterangan resmi yang dikutip dari Antara pada Sabtu, 4 Oktober 2025.
Alasan Pembekuan Izin oleh Komdigi
Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi menyatakan pembekuan izin TikTok dilakukan karena perusahaan hanya memberikan data secara parsial terkait aktivitas TikTok Live pada masa unjuk rasa 25-30 Agustus 2025.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa data yang diminta meliputi informasi trafik, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian hadiah virtual (gift) dalam live streaming.
“Kami telah memanggil TikTok untuk klarifikasi pada 16 September 2025 dan memberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk melengkapi data yang diminta,” kata Alexander.
Kebijakan Internal TikTok Jadi Kendala
Pada 23 September 2025, TikTok menyampaikan melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 bahwa kebijakan dan prosedur internalnya membatasi cara perusahaan menangani permintaan data tersebut. Akibatnya, TikTok tidak dapat memenuhi permintaan data secara lengkap.
Alexander menegaskan, permintaan data tersebut sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 yang mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk memberikan akses kepada Kementerian terkait pengawasan.
“Karena TikTok tidak memenuhi kewajiban tersebut, Komdigi mengambil langkah pembekuan sementara sebagai tindak lanjut pengawasan,” ujarnya.
Status TikTok Saat Ini
Meski izin TDPSE dibekukan, pantauan terakhir menunjukkan aplikasi TikTok tetap dapat digunakan dengan normal. Pengguna masih bisa mengakses konten serta fitur siaran langsung tanpa hambatan.
Komdigi menyatakan tindakan ini adalah bentuk penegakan aturan demi menjaga ketertiban dan keamanan ruang digital Indonesia.