Berita

Terungkap: Uang Puluhan Juta dari ‘Bjorka’ Dijual Data Ilegal di Dark Web untuk Hidupi Keluarga

— Penangkapan pria berinisial WFT (22) asal Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, yang mengaku sebagai hacker ‘Bjorka’, membuka tabir bisnis gelap di dunia maya. Pria ini diduga meraup uang puluhan juta rupiah dari penjualan data ilegal di dark web.

Polisi menyebutkan uang hasil kejahatan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk menghidupi keluarganya. Fakta ini menimbulkan pertanyaan soal motif dan latar belakang di balik aksi peretas muda tersebut.

Uang Hasil Kejahatan untuk Kebutuhan Pribadi dan Keluarga

Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menyampaikan, “Dari hasil tracing, dia gunakan untuk kebutuhan pribadi.” WFT mengaku kepada penyidik bahwa uang itu dipakai untuk menghidupi saudaranya.

Lebih jauh, Fian menjelaskan bahwa WFT adalah anak yatim piatu yang menjadi tulang punggung keluarga. “Dia anak tunggal, tapi menghidupi keluarga dekatnya,” kata Fian.

Motif Aksi Hacker ‘Bjorka’ Berpusat pada Kebutuhan Finansial

Kasubdit IV Ditsiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menegaskan motif WFT adalah mencari uang. “Motivasinya masalah kebutuhan, masalah uang. Semua yang dia kerjakan, berdasarkan temuan kami, adalah untuk mendapatkan uang,” ujar Herman.

Saat ini, WFT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman mencapai maksimal 12 tahun penjara.

Jual Beli Data Ilegal di Dark Web dengan Mata Uang Kripto

Menurut AKBP Fian Yunus, WFT aktif bertransaksi di dark web sejak 2020 menggunakan beberapa username seperti Bjorka, SkyWave, ShinyHunter, hingga Opposite6890 untuk menyamarkan jejaknya.

WFT mengklaim memperoleh data dari berbagai institusi, baik dalam maupun luar negeri, termasuk perusahaan kesehatan dan swasta, yang kemudian dijual secara ilegal.

“Kami belum dapat fakta pasti berapa total uang yang didapat, tapi pengakuannya sekali menjual data nilainya mencapai puluhan juta rupiah,” ujar Fian. Pembayaran dilakukan dengan mata uang kripto melalui forum gelap.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan siber yang terus menjadi perhatian aparat keamanan, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson