Berita

Terungkap Kronologi Penangkapan ‘Bjorka’ yang Klaim Retas 4,9 Juta Data Nasabah

— Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial WFT (22) yang mengaku sebagai peretas dengan nama samaran ‘Bjorka’. Penangkapan berlangsung di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara pada Selasa (23/6). Kasus ini bermula dari laporan dugaan peretasan data nasabah sebuah bank swasta di Indonesia.

Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menjelaskan, laporan resmi dibuat oleh pihak bank pada 5 Februari 2025. Dalam laporan tersebut, terungkap bahwa sebuah akun di platform X dengan username @bjorkanesiaaa mengklaim berhasil meretas 4,9 juta data nasabah bank.

Modus Pemerasan Melalui Media Sosial

“Akun X yang mengatasnamakan @bjorkanesiaaa memposting tampilan layer aplikasi bank milik nasabah. Akun tersebut juga mengirimkan pesan ke akun resmi X salah satu bank yang mengklaim sudah melakukan peretasan terhadap 4,9 juta data nasabah,” ujar Herman Edco saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Polisi menduga WFT berniat melakukan pemerasan terhadap bank tersebut. Namun, upaya pemerasan belum sempat direalisasikan. “Niat pelaku sebenarnya untuk melakukan pemerasan terhadap bank swasta tersebut,” ucap Herman.

Barang Bukti Digital Disita dari Penangkapan

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti digital seperti ponsel, komputer, serta akun-akun yang digunakan untuk memposting data nasabah bank. “Kami menemukan barang bukti digital dari komputer dan handphone yang digunakan pelaku, termasuk berbagai tampilan akun nasabah bank swasta yang diposting dengan tujuan pemerasan,” jelas Herman.

Berselancar di Dark Web Sejak 2020

Polisi juga mendapatkan fakta baru bahwa WFT sudah aktif di dark web sejak 2020. “Pelaku sudah mulai mengeksplor dark web sejak tahun 2020,” kata Wakil Direktur Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus, Kamis (2/10).

Fian menambahkan, WFT beberapa kali mengganti username, mulai dari Bjorka, SkyWave, ShinyHunter, hingga Opposite6890 pada Agustus 2025. Pergantian nama tersebut bertujuan menyamarkan identitas dan menghindari pelacakan aparat penegak hukum.

Penjualan Data Ilegal dengan Mata Uang Kripto

WFT mengaku memperoleh data dari berbagai institusi, baik dalam maupun luar negeri, termasuk perusahaan kesehatan dan swasta, yang kemudian diperjualbelikan di forum dark web. “Kami belum dapat memastikan secara pasti berapa uang yang didapat, tapi pengakuannya penjualan data mencapai puluhan juta rupiah. Pembayaran dilakukan menggunakan cryptocurrency,” jelas Fian.

Saat ini, WFT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson