Berita

Terungkap! Konsultan Hukum Jadi Predator Seks Anak di Jaksel dengan Modus Rekam Video

— Aksi bejat predator seks anak kembali terungkap di kawasan Jakarta Selatan. Pria berinisial HW yang bekerja sebagai konsultan hukum berhasil diringkus polisi setelah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku bahkan merekam aksinya menggunakan handycam, memperparah kejahatan tersebut.

Penangkapan HW dilakukan di sebuah apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/9). Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, membenarkan bahwa pelaku sudah diamankan dan sejumlah barang bukti disita, termasuk handycam yang diduga digunakan saat melancarkan aksi bejatnya.

Pelaku Seorang Konsultan Hukum yang Memanfaatkan Posisi

Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa HW merupakan seorang konsultan hukum yang memahami seluk-beluk aturan, namun ironisnya ia justru melanggar hukum dengan menyetubuhi anak perempuan berusia 12 tahun.

“Pelaku ini paham hukum tapi melakukan tindakan yang melanggar. Kasus ini menarik karena melibatkan seseorang yang mengerti hukum dan korbannya anak di bawah umur,” ujar Nicolas saat konferensi pers, Rabu (1/10).

Modus Operandi Pelaku: Iming-iming Materi dan Intimidasi

Modus yang digunakan HW untuk mendekati korban adalah memberikan janji materi dan merayu dengan iming-iming seperti handphone dan uang. Korban yang masih berusia 12 tahun mudah terpengaruh hingga mengikuti pelaku ke kamar apartemennya.

“Pelaku mengajak korban ngobrol, memberikan janji palsu, lalu membawa korban ke kamarnya,” jelas Nicolas. Di kamar itu, pelaku bahkan memutar video porno hasil rekaman aksinya sebelumnya dengan korban lain.

Rekaman Video sebagai Bukti Kejahatan

HW dikenal kerap merekam setiap aksi bejatnya. “Setiap kali beraksi, pelaku selalu merekam menggunakan handycam yang sudah dinyalakan saat korban masuk ke kamar,” terang Nicolas.

Rekaman tersebut menjadi salah satu barang bukti yang memperkuat kasus ini. Polisi juga mengindikasikan adanya banyak korban lain yang belum melapor.

Ancaman Hukuman hingga 15 Tahun Penjara

Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal perlindungan anak serta tindak pidana kekerasan seksual. “HW terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar,” kata Nicolas.

Polisi mengimbau kepada masyarakat dan korban lain untuk berani melapor agar pelaku dapat diproses secara hukum sesuai perbuatannya.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson