Media Netizen — Penangkapan pria berinisial WFT (22) dari Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, menguak sosok di balik nama ‘Bjorka’ yang mengklaim telah meretas 4,9 juta data nasabah bank. WFT kini resmi ditahan dan diperlihatkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025).
Dalam konferensi pers tersebut, WFT tampak mengenakan baju tahanan oranye dan masker, menegaskan proses hukum berjalan atas dugaan peretasan yang dilakukannya. Kasus ini menjadi perhatian publik karena skala data yang diklaim diretas sangat besar dan berdampak luas.
Peran Dark Web dalam Aksi Peretasan
Wakil Direktur Siber Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan bahwa WFT memanfaatkan dark web sebagai sarana melakukan aksinya. Pria tersebut telah aktif mengeksplorasi dark web sejak tahun 2020, memperdalam keahliannya dalam ranah dunia maya yang sulit diakses dan diawasi.
“Pelaku kita ini bermain di dark web, yang sudah mulai dia eksplorasi sejak 2020,” ujar AKBP Fian Yunus kepada wartawan.
Strategi Penyamaran dengan Berganti Username
Fian Yunus menambahkan, WFT menggunakan sejumlah username berbeda selama aksinya untuk menyamarkan identitasnya. Username yang pernah dipakai antara lain Bjorka, SkyWave, Shint Hunter, hingga Oposite6890 pada Agustus 2025.
“Tujuan pelaku mengganti nama-nama ini adalah untuk menyamarkan dirinya dengan menggunakan berbagai macam email dan nomor telepon. Hal ini membuat pelaku sangat sulit dilacak oleh aparat penegak hukum,” jelasnya.
Penangkapan Berawal dari Laporan Akses Ilegal
WFT ditangkap di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa, pada Selasa (23/9/2025). Penangkapan ini bermula dari laporan salah satu bank yang mengalami akses ilegal ke sistemnya. Pelaku dengan akun Twitter @bjorkanesiaa mengklaim telah meretas akun nasabah bank tersebut.
Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menjelaskan, “Pelaku memposting tampilan salah satu akun nasabah bank swasta dan mengirim pesan ke akun resmi bank tersebut, mengklaim telah melakukan hack terhadap 4,9 juta data nasabah.”
Ancaman Hukuman Berat Menanti
WFT dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 serta Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman pidana atas tindakannya mencapai maksimal 12 tahun penjara.