Tekno & Sains

Telkom dan Dua Perusahaan Berebut Frekuensi 1,4 GHz untuk Internet 100 Mbps

— Telkom resmi menjadi salah satu peserta dalam lelang frekuensi 1,4 GHz yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi). Ajang ini membuka peluang bagi Telkom dan dua perusahaan lainnya untuk memperebutkan spektrum penting yang dapat memperkuat layanan internet fixed broadband dengan kecepatan hingga 100 Mbps.

Proses lelang ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk mempercepat akses internet cepat di berbagai wilayah Indonesia, termasuk pelosok. Telkom pun menyatakan kesiapan dan komitmennya untuk mengikuti prosedur lelang sesuai ketentuan yang berlaku.

Telkom Siap Ikuti Proses Lelang Frekuensi 1,4 GHz

Dalam pernyataan resmi yang diterima pada Senin (6/10/2025), VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko, menegaskan bahwa Telkom Group mematuhi seluruh proses yang sedang berjalan dan tengah mempersiapkan segala persyaratan lelang.

“Pada prinsipnya, Telkom senantiasa mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah serta melakukan kajian secara menyeluruh untuk memastikan setiap langkah yang diambil sejalan dengan strategi perusahaan dalam memperkuat layanan digital dan memberikan nilai terbaik bagi masyarakat,” ujar Andri.

Tiga Perusahaan Lolos Seleksi Administrasi

Proses lelang frekuensi 1,4 GHz sudah memasuki tahap penentuan harga setelah masa sanggah berakhir pada 3 Oktober 2025 tanpa adanya keberatan dari peserta seleksi. Hal ini memastikan tiga perusahaan yang lolos seleksi administrasi berhak bersaing dalam tahap lelang berikutnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan, perusahaan yang lolos adalah PT Eka Mas Republik, PT Telemedia Komunikasi Pratama, dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Mereka akan bertarung memperebutkan lebar pita frekuensi 80 MHz di spektrum 1,4 GHz yang sangat strategis untuk layanan fixed broadband.

Spektrum 1,4 GHz untuk Dorong Internet Fixed Broadband

Komdigi membagi spektrum ini ke dalam 15 zona yang penggunaannya akan diberikan dalam bentuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR). Izin ini berlaku selama 10 tahun dan ditujukan untuk penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched dengan cakupan layanan regional.

Frekuensi ini menggunakan mode time division duplex (TDD), yang memungkinkan efisiensi penggunaan spektrum dalam mendukung layanan broadband tetap. Melalui seleksi ini, pemerintah berupaya meningkatkan kecepatan internet fixed broadband hingga mencapai 100 Mbps sekaligus menjaga tarif tetap terjangkau bagi masyarakat.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Mamet Janzuke