Media Netizen — Kedaulatan rakyat menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan pemerintahan Indonesia, dan setiap lembaga negara wajib menjunjung tinggi amanat ini sesuai dengan konstitusi. Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI, Taufik Basari, dalam pernyataannya kepada publik.
Menurut Taufik, kewenangan lembaga negara seperti Presiden, MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, hingga BPK harus berakar pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pelaksanaan kekuasaan yang menyimpang dari konstitusi merupakan pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi.
Perubahan Pasal Kunci dalam UUD 1945
Pernyataan ini disampaikan Taufik dalam Rapat Pleno Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI yang digelar di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Fokus pembahasan rapat adalah perubahan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang sebelum amandemen berbunyi, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR RI,” dan setelah amandemen menjadi, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
“Perubahan ini menandai pergeseran dari supremasi institusi, seperti MPR, menjadi supremasi konstitusi. Ini menjadi pegangan utama kita,” jelas Taufik.
Refleksi atas Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat
Diskusi ini juga berkaitan erat dengan aksi demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus 2025 lalu. Menurut Taufik, demonstrasi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat, terutama terkait bagaimana pertanggungjawaban atas amanat yang diberikan rakyat kepada lembaga negara.
“Berbagai tuntutan publik memperlihatkan perlunya seluruh lembaga negara melakukan refleksi dan kesadaran bahwa kedaulatan sejatinya berada di tangan rakyat,” tambahnya.
Taufik menegaskan bahwa kedaulatan rakyat adalah amanat yang harus dijalankan sesuai konstitusi. Kesadaran ini menjadi titik penting bagi semua pihak yang memegang kekuasaan di lembaga-lembaga negara.
Momentum Refleksi dan Kontemplasi
Desakan dari masyarakat akhir-akhir ini dianggap Taufik sebagai momentum penting untuk introspeksi. “Saat menyadari bahwa segala tindakan harus berdasar konstitusi, semua pihak wajib memikirkan konsekuensi jika kekuasaan tidak dijalankan sesuai konstitusi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa refleksi ini perlu dimulai dari diri sendiri oleh para pemegang amanah di lembaga negara. “Itu pesan moral yang tengah kami kaji di Komisi Kajian Ketatanegaraan,” tegasnya.
Optimalkan Sidang Tahunan MPR untuk Transparansi
Selain itu, Taufik menyoroti pentingnya mengoptimalkan Sidang Tahunan MPR sebagai forum pelaporan kinerja lembaga negara kepada masyarakat. Saat ini, laporan kinerja dalam sidang tahunan hanya disampaikan oleh Presiden dan cenderung sangat singkat.
“Kami tengah mengembangkan gagasan agar lembaga tinggi negara seperti Presiden, MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK dapat menyampaikan laporan kinerjanya langsung kepada masyarakat melalui forum MPR RI,” jelas Taufik.
Dengan demikian, Sidang Tahunan MPR bisa menjadi wadah yang lebih efektif dan transparan dalam menyampaikan pertanggungjawaban lembaga negara kepada publik. Hasil kajian ini akan dilaporkan ke Pimpinan MPR untuk pengambilan keputusan lebih lanjut.
Kegiatan rapat ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua MPR periode 2009-2014, Lukman Hakim Saifuddin, serta anggota Panitia Ad Hoc I saat perubahan UUD 1945 tahun 1999-2002.