Hiburan & Gaya Hidup

Taqy Malik Tersandung Sengketa Tanah Rp9 Miliar, Dituntut Wanprestasi dan Tuduhan Dana Umat

— Influencer sekaligus pengusaha muda Ahmad Taqiyuddin Malik kini tengah menghadapi persoalan hukum terkait sengketa tanah senilai Rp 9 miliar di Bogor, Jawa Barat. Persoalan ini bermula dari gugatan wanprestasi yang diajukan oleh dua individu, Sirhan dan Sania Sanabel Bisyir, karena Taqy diduga hanya membayar Rp 2,2 miliar dari total harga tanah yang disepakati.

Kasus ini berawal dari perjanjian jual beli (PJB) tanah seluas delapan kavling yang dibuat pada 17 Juni 2022. Namun, Taqy Malik dianggap abai dan tidak melunasi sisa pembayaran sebesar Rp 6 miliar. Gugatan resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Bogor pada 31 Januari 2024, menuntut pembatalan kesepakatan jual beli dan pengosongan lahan yang disengketakan.

Putusan Pengadilan dan Penguatan di Pengadilan Tinggi

Berdasarkan Putusan No. 31/Pdt.G/2024/PN Bgr tertanggal 25 Juli 2024, Pengadilan Negeri Bogor menyatakan Taqy Malik wanprestasi dan membatalkan perjanjian jual beli tersebut. Putusan ini juga memerintahkan pengosongan seluruh lahan kecuali satu unit rumah tinggal yang diasosiasikan dengan Taqy.

Keputusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada 10 Oktober 2024 melalui Putusan No. 506/PDT/2024/PDT BDG, yang menguatkan pembatalan PJB kecuali untuk kavling berisi rumah tinggal tersebut. Selanjutnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak kasasi yang diajukan Taqy Malik pada 22 Mei 2025, sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Penjelasan Kuasa Hukum dan Sikap Taqy Malik

Kuasa hukum Taqy Malik, Fani Daulay, menjelaskan bahwa pengadilan telah menghitung secara adil nilai uang yang telah dibayarkan, yakni Rp 2,2 miliar. Jumlah tersebut setara dengan nilai kavling yang ada bangunan rumah tinggal yang ditempati Taqy dan keluarganya.

“Pengadilan menyatakan perjanjian dibatalkan kecuali bagian tanah yang berdiri rumah tinggal berlantai dua yang dikuasai oleh Taqy Malik tetap sah,” ujar Fani Daulay di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Minggu (5/10/2025).

Selain itu, Taqy Malik mengaku siap mematuhi putusan Mahkamah Agung dan bersedia mengosongkan tanah lainnya, termasuk yang sudah didirikan masjid.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya siap menerima konsekuensi putusan tersebut,” ujar Taqy Malik.

Tuduhan Penyalahgunaan Dana Umat Dibantah Keras

Isu lain yang menyeret Taqy Malik adalah tuduhan penyalahgunaan dana umat. Hal ini muncul setelah Taqy Malik membangun Masjid Malikal Mulki di atas dua kavling tanah yang masih disengketakan dan menggalang dana donasi sebesar Rp 6 miliar melalui Instagram dengan tujuan “menyelamatkan masjid”.

Kuasa hukum Fani Daulay membantah keras tuduhan tersebut. Ia menekankan bahwa yayasan Malikal Mulki baru berdiri pada 28 Februari 2023, sedangkan perjanjian jual beli tanah dibuat pada 17 Juni 2022.

“Bagaimana mungkin Taqy Malik mengambil uang dari yayasan yang belum ada? Itu tidak logis,” jelas Fani dalam konferensi pers di Blok M.

Taqy Malik pun menegaskan bahwa tudingan penyalahgunaan dana umat adalah fitnah yang merugikan nama baiknya. Ia menyebut total dana yang dihimpun dari program G30K hanya Rp 492 juta dan seluruhnya digunakan untuk kepentingan sosial, khususnya penyelamatan masjid.

“Mutasi keuangan tidak bisa dipalsukan. Tuduhan saya menggelapkan uang sangat tidak benar dan sangat menyakitkan,” tegas Taqy Malik.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Venicka Arlia Putriana