Hiburan & Gaya Hidup

Taqy Malik Tegaskan Tuduhan Penggelapan Dana Donasi Adalah Fitnah

— Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, pendakwah dan pengusaha muda Taqy Malik angkat suara menanggapi tudingan penggelapan dana donasi umat. Tuduhan yang beredar dianggapnya tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baiknya secara serius.

Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Minggu (5/10/2025), Taqy Malik menegaskan bahwa semua tuduhan tersebut merupakan fitnah yang sangat merugikan dirinya.

Bukti Mutasi Rekening sebagai Klarifikasi

Taqy Malik membeberkan bukti mutasi rekening yang memperlihatkan alur penggunaan dana donasi dari program G30K yang ia jalankan. Total dana yang terkumpul mencapai Rp 492 juta dan seluruhnya dipergunakan untuk keperluan sosial, khususnya penyelamatan masjid.

“Mutasi ini gak bisa dibohongin ya. Kan seakan-akan saya di dalam pergerakan terakhir ini saya dibilang menggelapkan uang gitu loh. Kan keji banget fitnahnya,” ujarnya tegas.

Tantang Bukti dari Pihak yang Menuduh

Suami Serell Nadirah ini menantang pihak-pihak yang menudingnya untuk menghadirkan bukti konkret atas tuduhan tersebut. Ia menegaskan, jika memang bersalah, tuduhan itu seharusnya dapat dibuktikan secara hukum.

“Silakan dari pihak sana untuk membuktikan secara valid. Buktikan dan silakan laporkan kepada pihak berwajib kalau saya betul mengambil dana umat ini,” tantangnya.

Upaya Pembunuhan Karakter

Taqy Malik menilai bahwa tuduhan ini bukan sekadar upaya menjatuhkan namanya, melainkan sudah mengarah pada pembunuhan karakter. Ia pun menyatakan tidak bisa tinggal diam melihat situasi ini.

“Tujuan untuk membunuh karakter saya, ya, ini saya nggak bisa diam,” tegasnya.

Siap Tempuh Jalur Hukum

Saat ini, Taqy menyerahkan keputusan kepada pihak yang menuduh untuk membuktikan kebenaran tudingan tersebut. Namun, apabila tuduhan itu tidak terbukti, ia siap mengambil langkah hukum tegas.

“Kalau tidak bisa membuktikan, saya yang akan mengambil langkah hukum,” pungkasnya.

Asal Tuduhan Bermula

Masalah ini mencuat setelah Taqy Malik membeli delapan bidang tanah di Bogor, termasuk satu kavling dengan rumah yang kini ditempati bersama keluarganya. Namun, perjanjian jual beli tersebut menggunakan nama pribadi, bukan yayasan, yang kemudian menjadi sumber tudingan.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Venicka Arlia Putriana