Berita

Sunardi di Bekasi Divonis 20 Tahun Penjara Usai Bunuh 2 Wanita dalam 3 Tahun

— Kasus pembunuhan yang melibatkan seorang pria di Bekasi kembali mencuri perhatian publik. Sunardi, yang terbukti membunuh dua wanita dalam rentang waktu tiga tahun, resmi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang pada Senin (6/10/2025) memutuskan hukuman tersebut berdasarkan dua perkara yang menjerat Sunardi: pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung kematian.

Vonis untuk Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga Berujung Kematian

Berdasarkan putusan, Sunardi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara atas tindakan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan istrinya, Almaidah, meninggal dunia pada 12 November 2022. Peristiwa tragis itu terjadi di kediaman mereka di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Menyatakan terdakwa Sunardi bin Reban terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban,” ujar hakim dalam persidangan, dikutip dari situs SIPP PN Cikarang, Selasa (7/10/2025).

Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi

Selain itu, Sunardi juga dinyatakan bersalah membunuh Sri Pujayanti, seorang pegawai koperasi, pada 3 Februari 2025. Insiden bermula saat Sri datang ke rumah Sunardi untuk menagih utang sebesar Rp 2,5 juta.

“Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan,” lanjut hakim, yang menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun untuk perkara ini.

Motif dan Kronologi Kejahatan

Kematian Almaidah bermula dari cekcok yang terjadi terkait proses pengubahan nama sertifikat rumah. Sertifikat tersebut awalnya atas nama Sutarno, mantan suami Almaidah, dan hendak diubah menjadi atas nama Sunardi untuk keperluan pinjaman modal usaha di bank.

Perdebatan itu memicu penganiayaan yang berujung kematian Almaidah. Sunardi kemudian menyembunyikan mayat istrinya di septic tank pada dini hari dan menjual barang-barang milik Almaidah, termasuk ponsel dan sepeda motor.

Penagihan Utang yang Berujung Maut

Kasus pembunuhan Sri Pujayanti terjadi setelah Sri menagih utang Rp 2,5 juta yang dijanjikan oleh Sunardi akan dibayar Rp 115 ribu setiap minggu selama 40 kali cicilan.

Jaksa menyatakan Sri datang dua kali pada hari yang sama, yakni siang dan sore hari, untuk menagih utang tersebut. Kedatangan yang berulang membuat Sunardi kesal hingga melakukan penganiayaan yang menyebabkan Sri meninggal dunia.

Hukuman dan Proses Hukum

Meski tuntutan jaksa mencapai 30 tahun penjara untuk kedua perkara tersebut, sistem hukum pidana di Indonesia membatasi hukuman maksimal penjara selama 20 tahun. Oleh karena itu, Sunardi divonis 20 tahun penjara, gabungan dari 15 tahun untuk pembunuhan dan 5 tahun untuk kasus KDRT.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson