Otomotif

STNK Mati 2 Tahun Tak Diperpanjang, Mobil-Motor Bisa Dihapus Data Registrasinya, Begini Cara Ceknya

— Kendaraan dengan STNK yang tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut kini menghadapi risiko data registrasinya dihapus. Kebijakan ini mulai diterapkan untuk memastikan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan memperbarui data kendaraan yang tercatat.

Di Jawa Barat, misalnya, kendaraan yang menunggak pajak dan tidak memperpanjang STNK selama dua tahun akan dihapus dari data registrasi. Akibatnya, kendaraan tersebut tidak bisa lagi digunakan secara legal di jalan raya.

Peraturan Penghapusan Data Kendaraan

Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, registrasi kendaraan bermotor yang sudah dihapus tidak dapat didaftarkan kembali. Hal ini tertuang dalam pengumuman resmi Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 ayat 1 juga mengatur penghapusan data kendaraan dari daftar registrasi dan identifikasi. Penghapusan ini dapat dilakukan atas permintaan pemilik kendaraan atau berdasarkan pertimbangan pejabat berwenang.

Pasal 74 ayat 2 menjelaskan dua kondisi penghapusan data kendaraan, yaitu:

  • Kendaraan mengalami kerusakan berat sehingga tidak dapat dioperasikan.
  • Pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang minimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Selain itu, Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 Bab VIII tentang Penghapusan dan Pemblokiran Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor mengatur bahwa penghapusan tidak berlaku jika kendaraan diblokir, dalam proses lelang, atau rusak berat namun masih dalam perbaikan dengan surat keterangan dari bengkel.

Prosedur Peringatan Sebelum Penghapusan

Sebelum data kendaraan dihapus, pihak berwenang akan memberikan tiga kali peringatan dalam jangka waktu enam bulan. Peringatan disampaikan melalui cara manual dan elektronik.

Jika pemilik kendaraan tidak memberikan tanggapan dalam satu bulan setelah peringatan ketiga, maka proses penghapusan data kendaraan akan dilaksanakan sesuai Pasal 85 ayat 2 Perpol 7 Tahun 2021.

Cara Mengecek Status Kendaraan

Untuk mengetahui apakah kendaraan Anda berpotensi dihapus datanya, Anda dapat mengakses laman resmi Bapenda Jawa Barat di https://penghapusan.bapenda.jabarprov.go.id/.

Pengguna cukup mengisi data seperti nomor polisi, nomor KTP atau NPWP perusahaan, nomor rangka kendaraan, nomor handphone, serta alamat email. Setelah data di-submit, status kendaraan akan terdeteksi dan Anda bisa mengetahui apakah kendaraan Anda termasuk yang akan dihapus dari data registrasi.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Irfan Maulana