Media Netizen — Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak tahunan dan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap lima tahun. Namun, tidak semua pemilik taat pada aturan ini. Banyak kendaraan yang memiliki STNK mati dan menunggak pajak dalam waktu lama.
Aturan terbaru mengancam kendaraan dengan STNK mati dua tahun berturut-turut akan dihapus dari data registrasi dan identifikasi kendaraan. Jika data kendaraan sudah dihapus, maka mobil atau motor tersebut tidak dapat lagi digunakan di jalan raya, karena statusnya tidak lagi legal.
Aturan Penghapusan Data Kendaraan Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009
Ketentuan penghapusan data kendaraan tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, khususnya pada Pasal 74. Pasal tersebut menyatakan bahwa data kendaraan bermotor yang sudah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi.
Penghapusan data bisa dilakukan atas dua alasan: atas permintaan pemilik kendaraan atau berdasarkan pertimbangan pejabat yang berwenang dalam registrasi kendaraan.
Kondisi Penghapusan STNK Setelah 2 Tahun Tidak Diperpanjang
Pasal 74 ayat 2 menjelaskan dua kondisi penghapusan data kendaraan berdasarkan keputusan pejabat berwenang:
- Kendaraan bermotor mengalami kerusakan berat sehingga tidak dapat dioperasikan.
- Pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang paling kurang dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Dengan penghapusan registrasi tersebut, sesuai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, kendaraan bermotor tidak dapat dioperasikan di jalan lagi.
Imbauan untuk Pemilik Kendaraan
Di wilayah Jawa Barat, Badan Pendapatan Daerah mengingatkan pemilik kendaraan untuk segera membayar pajak dan melakukan perpanjangan STNK. Pemilik kendaraan yang menunggak pajak dan tidak memperpanjang STNK selama dua tahun harus waspada, karena data kendaraannya bisa dihapus dan kendaraan tidak bisa digunakan lagi.
Sampai saat ini, belum ada informasi resmi terkait kapan aturan penghapusan data kendaraan ini akan mulai diterapkan secara menyeluruh. Namun, untuk menghindari konsekuensi tersebut, sebaiknya segera penuhi kewajiban pajak dan perpanjangan STNK tepat waktu.