Berita

Staf Ahli Kemensos Edi Suharto Bantah Kenal Rudy Tanoe, Klaim Jadi Korban Kasus Bansos

— Jakarta – Nama Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto, tengah menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi distribusi bantuan sosial (bansos) tahun 2020. Edi mengaku tidak mengenal Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (PT DNR), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Dalam konferensi pers yang digelar di Acacia Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2025), Edi menyatakan, “Sejak awal, saya tidak kenal sama sekali dengan Rudy Tanoe, namun belakangan saya ketahui bahwa Rudy Tanoe adalah teman Menteri Sosial, Pak Juliari.” Pernyataan ini sekaligus menegaskan posisi Edi yang merasa dirinya bukan bagian dari jaringan tersebut.

Edi Suharto Ungkap Dampak Kasus Terhadap Karier dan Keluarga

Edi mengungkapkan bahwa kasus ini telah menghancurkan kariernya yang telah dibangun selama lebih dari 30 tahun. “Dengan peristiwa ini, karir dan reputasi yang telah saya bangun selama lebih dari 30 tahun hancur. Saya juga menderita lahir dan batin. Setiap malam terbangun, kadang-kadang tidak bisa tidur, kadang-kadang bergetar, dan seterusnya. Keluarga saya pun menderita lahir dan batin. Hak-hak saya sebagai ASN karena kasus ini menjadi tidak jelas,” ujarnya dengan nada prihatin.

Selain itu, Edi juga menambahkan bahwa kariernya sebagai akademisi ikut terhambat. Ia merasa keinginannya untuk menghabiskan waktu bersama cucu-cucu di masa tua kini pupus. “Teman-teman, sahabat, dan tetangga menjaga jarak, bahkan ada yang menjauhi saya,” kata Edi.

Minta Keadilan, Edi Serahkan Tanggung Jawab ke Menteri Sosial Juliari Batubara

Dalam kesempatan yang sama, Edi meminta agar KPK membebankan tanggung jawab atas kasus korupsi bansos ini kepada Menteri Sosial saat itu, Juliari P Batubara. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah dari atasan yang berwenang.

“Maka, demi keadilan dan kebenaran, saya meminta kepada KPK agar pertanggungjawaban dibebankan kepada penguasa yang berwenang, yang menugaskan saya untuk melaksanakan perintah jabatan. Sesuai dengan apa yang ditegaskan pada Pasal 51 ayat 1 KUHP, maka seharusnya yang bertanggung jawab terhadap tindak pidana ini adalah Menteri Sosial pada saat itu, Bapak Juliari P Batubara,” tegasnya.

Proses Pemeriksaan dan Kejutan Penetapan Tersangka

Edi mengungkapkan bahwa ia sudah menjalani pemeriksaan oleh KPK terkait PT Bhanda Ghara Reksa (PT BGR) dan mengira kasus tersebut sudah selesai. Ia juga mengaku telah diperiksa oleh PPATK dan tidak ditemukan aliran dana yang mencurigakan dari rekeningnya. Bahkan, penggeledahan di rumahnya tidak menemukan bukti yang mengarah pada perkara tersebut.

“Itu yang pertama. Itu yang membuat saya saat itu yakin bahwa kasus ini sudah selesai,” ungkap Edi. Namun, ia terkejut saat dipanggil lagi untuk diperiksa terkait PT DNR. “Saya tidak sempat lagi memberikan keterangan apa pun terkait PT DNR,” tambahnya.

Lebih lanjut, Edi menceritakan bahwa panggilan kedua datang secara tiba-tiba pada Agustus lalu. “Saya dipanggil untuk saksi dan sekaligus sebagai tersangka. Ini yang membuat saya syok. Saya tidak menyangka secepat itu,” katanya.

Tetap Jalankan Tugas di Tengah Badai Kasus

Meskipun sedang menghadapi tekanan berat, Edi bertekad tetap menjalankan tugasnya di Kemensos sebagai staf ahli. Ia mengingatkan bahwa pada 2020, saat program bansos berjalan, ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos.

“Ya, semampu dan sekuat saya, saya tetap menjalankan tugas-tugas sehari-hari. Beberapa tempo hari kami hadir. Ada juga beberapa kegiatan lain juga kami hadiri di tengah badai yang sedang melanda ini,” ujarnya.

Perkembangan Kasus Korupsi Bansos 2020

KPK telah menetapkan lima tersangka baru pada Agustus 2025 dalam kasus korupsi distribusi bansos di Kemensos tahun 2020. Dari lima tersangka tersebut, tiga adalah individu dan dua adalah korporasi.

KPK juga mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait kasus ini, yakni Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Direktur Operasional DNR Logistics 2021-2024 Herry Tho (HT), Dirut DNR Logistics 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), serta Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES).

Namun, KPK belum merinci identitas tersangka dalam perkara ini secara lengkap. Identitas Rudy Tanoesoedibjo sebagai salah satu tersangka baru terungkap setelah ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Pengadilan menolak gugatan praperadilan Rudy, sehingga status tersangkanya tetap sah menurut KPK.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson