Media Netizen — Pemberian pangkat kehormatan di lingkungan militer Indonesia telah menjadi tradisi yang dilakukan oleh sejumlah presiden. Meski demikian, penerima pangkat kehormatan pertama bukanlah dari kalangan militer, melainkan seorang tokoh sipil yang memiliki peran penting dalam sejarah bangsa.
Tokoh tersebut adalah Sri Sultan Hamengkubuwono IX yang dianugerahi pangkat kehormatan Jenderal Bintang Empat oleh Presiden Sukarno pada 14 Januari 1960 di Istana Merdeka. Penganugerahan ini menjadi bukti penghargaan tinggi negara atas jasa dan dedikasinya bagi Indonesia.
Peran dan Jasa Sri Sultan Hamengkubuwono IX
Sri Sultan HB IX bukan hanya seorang bangsawan, tetapi juga pendukung utama kemerdekaan Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Menteri Pertahanan dalam Kabinet Hatta tahun 1949-1950 dan menjadi konseptor Serangan Umum 1 Maret 1949, peristiwa penting yang kurang mendapat sorotan dalam narasi sejarah Orde Baru.
Ketika rezim Soeharto mulai berkuasa, Sri Sultan aktif melakukan diplomasi keliling dunia untuk meyakinkan negara-negara tetangga bahwa Indonesia masih berdiri tegak dan tetap menjadi bagian dari bangsa yang berdaulat. Usahanya ini berkontribusi besar dalam memulihkan kepercayaan internasional terhadap Indonesia.
Pemberian Pangkat Kehormatan oleh Presiden Sukarno
Dalam pidatonya saat penganugerahan, Presiden Sukarno menyatakan, “Pangkat Jenderal Kehormatan atau barang tanda pangkat yang tadi saya cantumkan di atas pundak Saudara Hamengkubuwono, sebenarnya dicantumkan oleh hati bangsa Indonesia yang merasakan hormat dan terima kasih sedalam-dalamnya kepada Saudara Hamengkubuwono.” (sumber: Daftar Arsip Pidato Presiden Republik Indonesia Ir Sukarno Tahun 1958-1967 No. 146, ANRI).
Pemberian pangkat kehormatan ini sangat layak mengingat kontribusi besar Sri Sultan HB IX dalam perjuangan dan pembangunan bangsa, yang diakui oleh berbagai kalangan hingga kini.
Tradisi Pemberian Pangkat Kehormatan di Indonesia
Sejak era Orde Baru hingga pemerintahan terkini, pemberian pangkat kehormatan sering diberikan kepada tokoh militer dan pejabat negara. Misalnya, Letjen (Purn) Soesilo Soedarman dianugerahi pangkat jenderal bintang empat pada 17 Maret 1993 oleh Presiden Soeharto saat menjabat sebagai Menko Polkam. Soesilo merupakan pejabat aktif pertama yang menerima penghargaan serupa.
Presiden Jokowi juga memberikan pangkat kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada 28 Februari 2024, berdasarkan usulan Panglima TNI dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Kontroversi dan Sikap Tegas dalam Pemberian Pangkat
Pemberian pangkat kehormatan sempat menimbulkan perdebatan, seperti yang terjadi pada masa pemerintahan Presiden Megawati. Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto menolak pemberian pangkat kehormatan kepada beberapa pejabat sipil karena tidak sesuai prosedur dan jasa nyata terhadap TNI dan negara. Penolakan serupa juga pernah dilakukan oleh Jenderal Edi Sudradjat saat menolak kenaikan pangkat bagi dua menteri yang tidak memiliki riwayat tugas militer aktif.
Peran Sri Sultan HB IX dalam Investasi Asing
Selain kontribusinya dalam bidang pertahanan dan diplomasi, Sri Sultan HB IX juga dikenal sebagai figur yang membantu masuknya investasi asing ke Indonesia. Ia pernah memasang iklan di New York Times pada 17 Januari 1969 dengan judul “5 Years From Now You Could Be Sorry You Didn’t Read This Ad” yang menampilkan potret dan tanda tangannya sebagai jaminan personal.
Penghargaan dan peran Sri Sultan Hamengkubuwono IX dalam sejarah Indonesia menjadi bukti nyata bahwa kontribusi sipil juga dapat diakui setara dengan pangkat militer tertinggi di negeri ini.






