Media Netizen — Penolakan SPBU swasta terhadap pembelian bahan bakar minyak (BBM) dengan kandungan etanol dari Pertamina menimbulkan perdebatan di kalangan pakar energi. Keputusan tersebut dipicu oleh adanya kandungan etanol sebesar 3,5 persen dalam base fuel impor yang disediakan Pertamina.
Meski demikian, pakar dari Pusat Kajian Ketahanan Energi Untuk Pembangunan Berkelanjutan Universitas Indonesia (Puskep UI) menegaskan bahwa penggunaan etanol sebagai campuran BBM sudah menjadi praktik umum di berbagai negara maju. Bahkan, kandungan etanol yang digunakan bisa mencapai 5 hingga 10 persen, dengan manfaat nyata bagi lingkungan.
Etanol dalam BBM: Praktik Global dan Manfaat Lingkungan
Direktur Eksekutif Puskep UI, Ali Ahmudi, menjelaskan bahwa di Eropa, Amerika, dan Australia, campuran etanol dalam BBM sudah lazim digunakan dengan kadar 5-8 persen. Tujuannya lebih dari sekadar bisnis; campuran ini membantu mengurangi ketergantungan pada minyak fosil sekaligus menekan emisi karbon.
“Penggunaan etanol dalam bahan bakar sudah umum dan berdampak positif bagi lingkungan. Di Eropa mereka menggunakan 5-8 persen, begitu juga di Amerika dan Australia,” ujar Ali saat diwawancarai di Jakarta, dikutip dari Antara.
SPBU Swasta Tolak BBM Etanol 3,5 Persen, Padahal Aman untuk Mesin
Ali mempertanyakan alasan SPBU swasta di Indonesia menolak BBM impor dengan kandungan etanol 3,5 persen, yang sesungguhnya jauh di bawah standar internasional. Menurutnya, teknologi mesin kendaraan terbaru justru sudah dirancang agar dapat menggunakan bahan bakar ramah lingkungan, termasuk yang mengandung etanol.
“Kendaraan keluaran 2010 ke atas sudah relatif ramah lingkungan dan teknologi mesinnya sudah adaptif. Jadi kandungan etanol 3,5 persen seharusnya tidak menjadi masalah,” tambah dia.
Penjelasan Pertamina dan SPBU Swasta
Keputusan SPBU swasta membatalkan pembelian base fuel dari Pertamina disampaikan oleh Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar. Ia menyebut bahwa isu utama adalah terkait konten etanol yang terkandung dalam base fuel impor tersebut.
“Secara regulasi, kandungan etanol diperbolehkan sampai 20 persen. Namun, adanya kandungan etanol 3,5 persen ini menyebabkan SPBU swasta tidak melanjutkan pembelian,” jelas Achmad.
Sementara itu, Presiden Direktur BP-AKR, Vanda Laura, mengonfirmasi bahwa kargo BBM yang sudah tiba di Pelabuhan Tanjung Priok belum diterima karena tidak sesuai spesifikasi perusahaan, khususnya terkait kandungan etanol.
“Kami belum menerima kargo tersebut karena kandungan etanol, sedangkan formulasi BBM kami belum mengandung etanol,” tandas Vanda.