Otomotif

SPBU Swasta Batal Beli BBM Pertamina, Ini Penjelasan Menteri Bahlil

— Ketegangan terjadi antara PT Pertamina (Persero) dengan sejumlah SPBU swasta seperti BP-AKR dan VIVO terkait pembelian bahan bakar minyak (BBM). Awalnya, kedua pihak telah sepakat untuk melakukan transaksi pembelian BBM murni dari Pertamina, namun kemudian SPBU swasta tersebut memilih membatalkan rencana pembelian.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan penjelasan terkait dinamika ini. Ia menegaskan bahwa negosiasi antara SPBU swasta dan Pertamina masih berlangsung dan komunikasi secara bisnis ke bisnis (B to B) tetap terjalin.

Negosiasi Masih Berjalan, Stok BBM Aman

Bahlil menyampaikan, pemerintah hanya memberikan arahan dan proses pembelian BBM murni tetap berada di bawah pengaturan B to B antara Pertamina dan SPBU swasta.

“B to B-nya silakan. Kami hanya memberikan guidance. Selebihnya diatur (secara B to B),” ujar Bahlil saat ditemui di Gedung BPH Migas, Jakarta, Kamis (3/10), dikutip dari CNBC Indonesia.

Selain itu, Bahlil memastikan ketersediaan BBM nasional dalam kondisi cukup dan aman hingga tiga pekan ke depan. Pemerintah juga telah menambah kuota impor BBM sebesar 10 persen dari kuota tahun lalu untuk menjaga ketersediaan pasokan.

“Jadi tidak ada alasan dan tidak ada satu persepsi bahwa BBM kita, ketersediaan kita menipis. Tidak ada. Sudah penuh. Semuanya ada. Kuota impornya pun kita sudah berikan sesuai dengan apa yang disampaikan sebelumnya,” tegasnya.

Alasan Pembatalan Pembelian BBM oleh SPBU Swasta

Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, menjelaskan bahwa alasan utama SPBU swasta seperti VIVO dan BP-AKR membatalkan pembelian BBM adalah karena kandungan etanol dalam base fuel Pertamina sebesar 3,5% tidak sesuai dengan kriteria mereka.

Padahal, menurut regulasi yang berlaku, kandungan etanol dalam BBM diperbolehkan hingga 20%.

“Isu yang disampaikan kepada rekan-rekan SPBU ini adalah mengenai konten. Kontennya itu ada kandungan etanol. Secara regulasi, etanol diperkenankan sampai jumlah tertentu, jika tidak salah sampai 20% etanol. Sedangkan ada etanol 3,5%,” jelas Achmad saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI.

Achmad menambahkan, kendati kandungan etanol tersebut masih dalam ambang batas yang diizinkan pemerintah, SPBU swasta memilih tidak melanjutkan pembelian karena alasan konten etanol itu.

Negosiasi dengan Shell Juga Terhambat

Selain VIVO dan BP-AKR, Pertamina juga sempat bernegosiasi dengan Shell. Namun, negosiasi tersebut tidak berlanjut karena adanya birokrasi internal perusahaan yang harus dilalui Shell.

“Tidak bisa melakukan, meneruskan negosiasi ini, dikarenakan ada birokrasi internal yang harus ditempuh,” kata Achmad.

Situasi ini menimbulkan dinamika di pasar BBM nasional, namun pemerintah dan Pertamina terus berupaya memastikan ketersediaan BBM tetap terjaga dan proses kerjasama dengan SPBU swasta dapat berjalan sebaik mungkin.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Irfan Maulana