Media Netizen — Polisi berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi yang beroperasi di Jakarta Timur. Sindikat ini menjual motor hasil curian dengan harga terjangkau, berkisar antara Rp 6 juta hingga Rp 8 juta, ke wilayah Sumatera.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Onkoseno G Sukahar, menjelaskan bahwa motor-motor curian tersebut umumnya berjenis matik, namun ada juga yang merek Vespa. “Dijual Rp 6 juta sampai Rp 8 juta,” ujar Onkoseno saat ditemui, Rabu (8/10/2025).
Profit Sindikat dan Penggunaan Uang Hasil Kejahatan
Onkoseno menambahkan, keuntungan dari penjualan motor curian ini dibagi rata antar anggota sindikat. Setiap pelaku memperoleh keuntungan mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta, tergantung jenis motor yang dijual.
“Uangnya dipakai buat foya-foya. Ada juga dua orang yang positif sabu,” ungkapnya, menegaskan keterlibatan narkoba dalam jaringan tersebut.
Barang Bukti dan Penangkapan di Dua Wilayah
Polisi berhasil menyita sebanyak 43 unit motor hasil curian. Lima motor disembunyikan di sebuah gudang ekspedisi di Cililitan, Jakarta Timur, sedangkan 38 unit lainnya diamankan di Sumatera.
“Kelompok yang pesan motor-motor itu ada di Sumatera. Saat penggerebekan di kampung mereka, pelaku melarikan diri, tapi motor curian berhasil diamankan,” jelas Onkoseno.
Peran Kurir Ekspedisi dan Pemalsuan STNK
Dalam kasus ini, aparat menangkap lima tersangka dengan inisial RS, R, Z, S, dan L. Dua di antaranya, S dan L, merupakan kurir ekspedisi di Cililitan yang memanfaatkan fasilitas pekerjaan untuk mengirim motor hasil curian ke luar pulau.
Kurir tersebut menggunakan STNK dan pelat nomor palsu untuk memuluskan pengiriman kendaraan curian. “Mereka bergerak sendiri dengan modus menggunakan STNK palsu saat pengiriman ke luar pulau,” kata Onkoseno.
Menurutnya, modus ini dilakukan agar pengiriman motor melalui ekspedisi dapat berjalan lancar tanpa kecurigaan. Data kendaraan yang digunakan juga palsu sehingga sulit dilacak.
Proses Hukum dan Pengejaran Pelaku Utama
Polisi masih memburu dua pelaku utama pencurian berinisial N dan J. Sementara lima tersangka lainnya telah ditahan dan dijerat Pasal 480 dan 481 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa sindikat curanmor tidak hanya beroperasi di wilayah Jabodetabek, tetapi juga melibatkan jaringan di luar pulau seperti Sumatera.






