Media Netizen — Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah mengambil langkah strategis dengan menyediakan program diskon tiket transportasi umum. Tujuannya adalah mempermudah perjalanan masyarakat dengan tarif yang lebih terjangkau selama periode liburan akhir tahun.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi mengumumkan bahwa program stimulus ini mencakup empat moda transportasi utama, yaitu pesawat udara, kereta api, kapal laut, dan kapal penyeberangan. Masyarakat bisa memanfaatkan potongan harga sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
Diskon Tiket Pesawat
Kemenhub menyampaikan bahwa diskon tiket pesawat berlaku untuk pembelian mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026. Sedangkan periode penerbangan yang mendapatkan potongan harga berlangsung dari 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Untuk menekan harga tiket, pemerintah bersama operator mengimplementasikan beberapa insentif, seperti pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tiket pesawat kelas ekonomi, diskon fuel surcharge, serta penurunan harga avtur di 37 bandara. Langkah ini diharapkan bisa menjaga keterjangkauan tarif dan kelancaran mobilitas masyarakat selama masa Nataru.
Diskon Tiket Kereta Api
Bagi pengguna kereta api, pemerintah menetapkan diskon sebesar 30 persen dari harga tiket normal. Diskon ini berlaku untuk perjalanan mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Kemenhub berharap kebijakan ini dapat meringankan beban biaya perjalanan sekaligus mendorong masyarakat lebih memilih moda transportasi massal berbasis rel yang lebih efisien selama musim liburan.
Diskon Tiket Kapal Laut
Transportasi laut juga mendapat perhatian khusus dengan pemberian diskon sebesar 20 persen dari harga tiket normal. Program ini berlaku sejak 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Diskon ini ditujukan kepada masyarakat di wilayah kepulauan supaya tetap dapat bepergian dengan biaya terjangkau serta mendukung kelancaran arus logistik dan penumpang menjelang Natal dan Tahun Baru.
Diskon Tiket Kapal Penyeberangan
Untuk moda penyeberangan, operator pelabuhan akan menghapus jasa pelayanan pelabuhan pada kelas reguler dan menurunkan harga tiket kelas eksekutif agar setara dengan tiket reguler.
Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan pada periode 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Diharapkan, langkah ini dapat meringankan biaya perjalanan antar pulau bagi masyarakat yang menggunakan layanan kapal feri.
Kemenhub bersama Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan kini tengah memfinalisasi mekanisme pelaksanaan stimulus ini. Operator transportasi pun sudah menyiapkan sosialisasi lebih awal agar masyarakat bisa mengetahui detail teknisnya secara menyeluruh.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan, “Hal ini masih dalam tahap pematangan dan harapan kami akan bisa segera diumumkan supaya masyarakat bisa lebih awal mengetahui rencana stimulus ini,” sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenhub, Rabu (1/10/2025).






