Berita

Sidang Praperadilan Delpedro dkk Digelar 17 Oktober, Gugatan Status Tersangka dan Penahanan

— Jakarta – Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama tiga tersangka lain yang diduga melakukan penghasutan dalam aksi anarkistis, mengajukan gugatan praperadilan terkait keabsahan penetapan tersangka dan penahanan mereka. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 17 Oktober 2025.

Pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, memastikan jadwal sidang tersebut kepada wartawan, Senin (6/10/2025). Gugatan praperadilan yang diajukan Delpedro tercatat dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan akan berlangsung di ruang sidang 4 pada pukul 09.00 WIB.

Gugatan Praperadilan Dilayangkan Tim Advokasi untuk Demokrasi

Permohonan praperadilan diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) pada Jumat (3/10). Tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka, penahanan, dan penyitaan yang dilakukan terhadap Delpedro dan rekan-rekannya berlangsung secara ugal-ugalan, termasuk penggeledahan yang minim pengawasan institusi judicial.

“Kami dari tim advokasi telah mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap aktivis demonstran yang saat ini ditahan oleh Polda Metro Jaya atas nama Delpedro, Khariq Anhar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein,” ujar pengacara publik YLBHI, Afif Abdul Qoyim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10).

Afif menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu panggilan pengadilan untuk menguji keabsahan penangkapan, penahanan, dan penyitaan yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum.

LBH Masyarakat Minta Pemerintah Kawal Proses Praperadilan

Anggota LBH Masyarakat, Maruf Bajammal, menyerukan agar Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, turut mengawal jalannya praperadilan. Dia berharap hakim dapat bersikap objektif dalam mengadili perkara ini.

“Substansi perkara ini berkaitan dengan pembatalan status tersangka dan serangkaian upaya paksa seperti penangkapan dan penyitaan yang dilakukan kepada klien kami,” kata Maruf.

“Kami juga meminta pemerintah, termasuk Profesor Yusril Ihza Mahendra, untuk mengawal dan menjamin keamanan independensi hakim yang akan memeriksa perkara ini,” tambahnya.

Delpedro dan Rekan Dinilai Defender HAM, Penangkapan Bernuansa Politik

Maruf menjelaskan Delpedro dan Muzaffar adalah pembela hak asasi manusia (HAM) yang melakukan advokasi melalui Lokataru Foundation. Sedangkan Syahdan dan Khariq mengekspresikan kegelisahan masyarakat serta kritik atas situasi nasional.

“Namun, aktivitas mereka justru berujung pada kriminalisasi. Kami mencoba melawan ini lewat jalur hukum dan konstitusi yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Maruf.

Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru Foundation, Husnu, menilai penangkapan ini lebih bernuansa politis ketimbang penegakan hukum. Dia meyakini perjuangan Delpedro dan Muzaffar adalah dalam rangka memenuhi hak asasi manusia, yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.

“Hingga hari ini, kami dari Lokataru Foundation yakin seribu persen bahwa apa yang dilakukan Delpedro Marhaen dan Muzaffar Salim adalah perjuangan hak asasi manusia,” tutur Husnu.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson