Berita

Sidang Perdana Praperadilan Nadiem Makarim Lawan Kejagung Digelar Hari Ini

— Jakarta – Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terhadap Kejaksaan Agung berlangsung hari ini. Gugatan ini terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Persidangan dijadwalkan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 3 Oktober 2025, pukul 13.00 WIB. Hal ini disampaikan oleh pejabat humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, yang mengonfirmasi jadwal sidang tersebut.

Kejagung Siap Hadapi Sidang Praperadilan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya siap menghadiri sidang praperadilan. “Insya Allah siap hadir,” ujar Anang saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (2/10).

Anang menambahkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“SPDP sudah dikasih. Selama ini SPDP bukan kewajiban penyidik, tapi kewajiban diberikan kepada penuntut umum. Kepada KPK sudah diserahkan,” jelas Anang.

Detail Kasus dan Gugatan Praperadilan

Menurut data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan praperadilan Nadiem terdaftar dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Dalam gugatan ini, tergugat adalah Kejaksaan Agung RI, melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Kasus yang menyeret nama Nadiem Makarim ini berpusat pada dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook yang diduga merugikan negara.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson