Berita

Sidang Perdana Kasus Korupsi Minyak Rp 285 Triliun Digelar Pekan Depan

— Jakarta – Kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan negara hingga Rp 285 triliun segera memasuki babak baru. Kejaksaan Agung telah melimpahkan sembilan tersangka ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dengan jadwal sidang perdana yang sudah ditetapkan pekan depan.

Sidang ini menjadi titik awal proses hukum terhadap para terdakwa yang diduga terlibat dalam praktik korupsi besar-besaran di sektor minyak dan produk kilang PT Pertamina Persero. Jadwal sidang pun terbagi dalam dua hari berbeda, yakni Kamis (9/10) dan Senin (13/10).

Jadwal Sidang dan Nama Tersangka

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, empat tersangka akan menjalani sidang perdana pada Kamis, 9 Oktober 2025. Mereka adalah:

  • Riva Siahaan (RS), mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga,
  • Sani Dinar Saifuddin (SDS), mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional,
  • Maya Kusmaya (MK), mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga,
  • Edward Corne (EC), mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Sementara itu, lima tersangka lainnya akan disidang pada Senin, 13 Oktober 2025, yaitu:

  • Yoki Firnandi (YF), mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping,
  • Agus Purwono (AP), mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional,
  • Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR), pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa,
  • Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim,
  • Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Pelimpahan Berkas dan Kerugian Negara

Pelimpahan berkas perkara para tersangka ke pengadilan berlangsung pada Rabu, 1 Oktober 2025. Berkas yang terdiri dari dokumen lengkap atas dugaan korupsi tersebut diangkut menggunakan dua troli.

Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menjelaskan, kasus ini mencakup berbagai tindakan melanggar hukum, seperti kegiatan ekspor dan impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak dan BBM, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM, serta penjualan solar subsidi di bawah harga dasar (bottom price).

“Kerugian keuangan negara akibat perbuatan para terdakwa mencapai Rp 285.185.919.576.620 atau sekitar Rp 285,1 triliun,” ujar Safrianto saat pelimpahan berkas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jaksa penuntut umum akan menguraikan secara rinci peran dan tindakan para tersangka dalam sidang dakwaan yang akan dilangsungkan. Proses hukum ini menjadi langkah penting dalam mengungkap dan menindak kasus korupsi terbesar di sektor minyak yang pernah terjadi di Indonesia.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson