Hiburan & Gaya Hidup

Sidang Gugatan Rp244 M Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys Ditunda, Ini Sebabnya

— Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys dan Attaubah Mufid harus ditunda. Penundaan ini terjadi karena ketidakhadiran salah satu pihak turut tergugat, PT Bumi Parama Wisesa, sebagai developer perumahan, tanpa memberikan alasan resmi.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menjelaskan bahwa ketidakhadiran PT Bumi Parama Wisesa membuat syarat formil dalam proses persidangan belum terpenuhi sehingga sidang tidak bisa dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Alasan Penundaan Sidang

“Turut tergugat belum bisa datang tapi tidak memberikan alasan yang jelas kenapa ketidakhadirannya itu menyebabkan sampai tidak bisa datang,” ujar Usman Lawara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).

Pihak pengadilan telah melaksanakan pemanggilan secara sah melalui surat resmi. Majelis hakim pun memutuskan untuk menjadwalkan kembali pemanggilan resmi terhadap PT Bumi Parama Wisesa agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hakim memutuskan bahwa terhadap hal itu, sesuai dengan hukum acara, patut dipanggil sekali lagi secara hukum,” tambah Usman.

Keterkaitan PT Bumi Parama Wisesa dalam Gugatan

Dalam kesempatan yang sama, Usman menjelaskan alasan keterlibatan PT Bumi Parama Wisesa dalam gugatan yang diajukan Nikita Mirzani. Perusahaan ini memiliki kaitan erat dengan transaksi keuangan yang menjadi inti dari permasalahan hukum tersebut.

“Kehadiran dia untuk melengkapi formalitas dari gugatan ini. Sehingga kalau dia tidak ditarik, formalitas dari gugatan ini menjadi cacat,” jelasnya.

Dengan belum hadirnya pihak developer, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga 22 Oktober 2025. Penjadwalan ulang ini diharapkan dapat memastikan proses persidangan berjalan dengan lengkap dan sesuai prosedur.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Venicka Arlia Putriana