Media Netizen — Sebuah insiden tragis terjadi di sebuah kafe di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, yang berawal dari senggolan saat berjoget. Peristiwa yang berlangsung pada Kamis dini hari, 20 Oktober 2025, itu berakhir dengan seorang remaja tewas dan dua lainnya luka-luka.
Keributan yang awalnya hanya kesalahpahaman saat berjoget kemudian memicu pertengkaran hingga berujung pengeroyokan dan penusukan. Polisi segera turun tangan dan mengamankan sejumlah pelaku dalam kasus ini.
Satu Remaja Tewas dan Dua Luka-Luka
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengungkapkan bahwa keributan tersebut melibatkan kelompok remaja yang akhirnya menyebabkan satu korban meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka.
“Ini kasus perkelahian antarremaja,” ujar Roby, seperti dikutip dari Antara pada Kamis, 3 Oktober 2025.
Keributan Dipicu Senggolan Saat Joget
Menurut keterangan polisi, peristiwa bermula ketika tujuh pelaku sedang mengonsumsi minuman keras di dalam kafe. Saat salah satu pelaku berjoget, terjadi senggolan yang memicu percekcokan antara kelompok pelaku dan korban.
“Pengeroyokan bermula ketika kelompok pelaku yang terdiri dari tujuh orang sedang mengonsumsi minuman keras di dalam kafe. Awalnya terjadi senggolan saat salah satu pelaku berjoget,” jelas AKBP Roby Heri Saputra saat dihubungi Jumat, 3 Oktober 2025.
Meski sempat dilerai oleh pihak keamanan, pertikaian berlanjut ke area parkir kafe. Di sana, salah satu pelaku menusuk korban menggunakan pisau yang disimpan di motor mereka.
“Kemudian terjadi cekcok di antara kedua kelompok. Meski sempat dilerai oleh pihak keamanan, perselisihan berlanjut di area parkir dan berujung pengeroyokan. Pelaku menyimpan senjata di motor,” tambah Roby.
Polisi Tangkap Tujuh Pelaku
Polisi bergerak cepat menyelidiki kejadian tersebut dan berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan dan penusukan.
“Total ada tujuh pelaku yang sudah berhasil diamankan, yakni RM, B, P, Z, F, E, dan FR alias Inguy,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (3/10).
Ketujuh pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Pusat.
Mereka terancam dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian korban. Ancaman hukumannya hingga 12 tahun penjara.
“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Roby.






