Media Netizen — Memperingati HUT ke-21 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Senator Dedi Iskandar Batubara dari Provinsi Sumatera Utara angkat bicara soal kebijakan pemerintah yang mengurangi dana transfer ke daerah. Ia menilai pengurangan tersebut bisa mengguncang roda pembangunan di tingkat daerah.
Dalam pernyataan resminya pada Kamis (2/10/2025), Dedi menegaskan bahwa dana transfer adalah hak daerah yang harus dipenuhi dengan adil dan memadai oleh pemerintah pusat. “DPD RI sebagai representasi daerah wajib mengawal dan mengingatkan pemerintah agar alokasi dana untuk daerah tetap optimal,” ujarnya.
Risiko Pengurangan Dana Transfer bagi Pembangunan Daerah
Pernyataan itu disampaikan Dedi usai mengikuti Dialog Kebangsaan dan Kenegaraan bertema Napak Tilas Kelembagaan: Upaya Merajut Visi dan Perspektif untuk Kinerja DPD RI yang Berdaya pada Selasa (30/9). Ia mengingatkan agar pengurangan dana tidak membuat daerah kewalahan mengatur anggaran, terutama untuk belanja pembangunan yang krusial.
“Belanja rutin seperti penggajian mungkin bisa terpenuhi, tapi kalau belanja pembangunan terhambat, daerah tertinggal akan semakin jauh dan daerah yang mulai maju bisa kembali mundur,” ujar Dedi.
Harapan pada Pemerintah Pusat
Senator Dedi berharap pemerintah pusat tidak mengurangi dana transfer meskipun ada program baru. Menurutnya, menjaga kelangsungan dana yang sudah ada menjadi kunci agar daerah terus berkembang.
“Kalau daerah maju, negara juga akan maju. Sebaliknya, jika daerah mundur, Indonesia akan menghadapi kemunduran,” tegasnya. Dedi menambahkan bahwa dana transfer sangat penting untuk pelayanan dasar masyarakat seperti pendidikan dan kesehatan.
“Pengurangan dana pasti akan mengganggu pelayanan publik dan berisiko menghambat target pemerintah mencapai Indonesia Emas 2025,” tambahnya.
Refleksi 21 Tahun DPD RI dan Peran Legislasi
DPD RI genap berusia 21 tahun pada 1 Oktober 2025, menandai perjalanan panjang institusi ini dalam menjalankan tugasnya. Dedi menyebut banyak pencapaian, namun masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, terutama dalam kolaborasi dengan eksekutif dan lembaga negara lain.
Dia mendukung langkah pimpinan DPD untuk meningkatkan produktivitas dan peran wakil daerah agar fungsi legislasi dapat berjalan maksimal. “DPD RI harus menjadi penyeimbang legislasi nasional,” ujar Dedi.
Meski kewenangan DPD terbatas pada pengusulan RUU terkait daerah sesuai UUD 1945, Dedi menegaskan kinerja para senator di daerah tetap mendapat apresiasi dari masyarakat.
“DPD RI yang beranggotakan 152 senator dari 38 provinsi merupakan wakil masyarakat daerah yang memiliki integritas dan kapasitas tinggi,” katanya. Dedi menambahkan, perjuangan mereka di tingkat nasional terutama terkait dana bagi hasil daerah sangat penting bagi kepentingan masyarakat.
Dialog peringatan HUT ke-21 DPD RI tahun 2025 ini diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal DPD RI bekerja sama dengan Green Democracy Institute.