Media Netizen — Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor berhasil membongkar 34 bangunan liar yang berdiri di atas saluran irigasi di wilayah Jalan Raya Babakan Madang, Desa Cipambuan, Kecamatan Babakan Madang. Pembongkaran ini menjadi bagian dari penertiban penataan ruang milik jalan dan saluran irigasi yang selama ini disalahgunakan untuk bangunan tanpa izin.
Proses penertiban berlangsung pada Kamis (2/10) dan berlangsung dengan aman serta tertib. Menurut Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, operasi ini dilakukan berdasarkan peraturan daerah dan keputusan bupati untuk menegakkan tata ruang serta kelancaran fungsi saluran irigasi.
Dasar Hukum Penertiban dan Proses Pembongkaran
Penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015, Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2021, serta Keputusan Bupati Bogor Nomor 500/216/Kpts/Per-Uu/2025. Anwar menjelaskan bahwa bangunan yang dibongkar merupakan bangunan PKL tanpa izin yang berdiri di ruang milik jalan dan saluran irigasi.
“Bangunan yang ditertibkan berjumlah 34 unit. Penertiban dilaksanakan dengan aman dan tertib,” tutur Anwar, Jumat (3/10).
Penggunaan Alat Berat dan Kolaborasi dengan Instansi Lain
Untuk mempercepat pembongkaran, Satpol PP menurunkan alat berat yang disediakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor. Sebagian pembongkaran juga dilakukan secara manual oleh petugas.
“Penertiban ini dilakukan dengan cara menggunakan alat berat yang disediakan oleh PUPR dan sebagian penertiban bangunan dilakukan dengan cara manual,” jelas Anwar.
Rencana Pelebaran Jalan di Lokasi Penertiban
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, menambahkan bahwa area yang telah dibersihkan tersebut nantinya akan digunakan untuk pelebaran jalan. Proyek pelebaran ini akan dikerjakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Bogor sebagai upaya memperlancar arus lalu lintas dan meningkatkan fungsi jalan di kawasan tersebut.
“Nanti akan ditindaklanjuti dengan pelebaran jalan yang dilakukan oleh PUPR,” ujar Cecep.






