Berita

Satgas PKH Segera Tagih Denda Rp 25 Juta per Hektare dari Korporasi Sawit Ilegal

— Penertiban kawasan hutan yang disulap menjadi lahan perkebunan sawit ilegal segera mendapatkan tindakan tegas dari pemerintah. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan menagih denda kepada korporasi yang memanfaatkan hutan tanpa izin resmi. Besaran denda yang dikenakan mencapai Rp 25 juta per hektare per tahun.

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa upaya penagihan ini merujuk pada revisi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Perubahan PP 24 sudah turun, kita sudah mau memulai untuk tagihan pertama atas penertiban kawasan hutan yang disulap menjadi sawit dan tanaman lain,” ujar Febrie saat ditemui di Kota Pangkalpinang, Senin (6/10/2025).

Menurut Febrie, denda sebesar Rp 25 juta per hektare akan dikalikan dengan jumlah tahun penguasaan lahan ilegal tersebut. “Kita akan tagih sesuai luasan dan lama penguasaan,” tambahnya.

Meskipun demikian, Febrie belum mengungkapkan korporasi mana yang akan menjadi prioritas penagihan, juga belum menjelaskan total nilai denda yang akan dikumpulkan dari para pelaku pelanggaran tersebut.

Penindakan Serupa untuk Pertambangan Ilegal

Selain sawit ilegal, Satgas PKH juga akan menerapkan mekanisme penagihan yang sama terhadap kasus pertambangan ilegal. Namun, perhitungan denda untuk sektor pertambangan akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku dan jenis mineral yang ditambang.

“Untuk tambang, seperti nikel dan batubara, perhitungannya berbeda. Ahli dari BPKP akan melakukan penilaian terkait besaran pengenaan denda, karena jenis mineralnya berbeda-beda,” jelas Febrie. Ia menambahkan bahwa jaksa hanya bertugas menagih, sementara perhitungan teknis dilakukan oleh para ahli.

Satgas PKH dan Rekam Jejak Penertiban Hutan

Satgas PKH merupakan badan khusus yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025. Sejak pembentukannya, Satgas ini telah berhasil merebut kembali lahan hutan seluas 3.404.522,67 hektare, jauh melampaui target awal sebesar 1 juta hektare lahan sawit.

Dari total kawasan hutan yang berhasil dikuasai, Satgas PKH telah menyerahkan dan menitipkan kebun sawit seluas 1.507.591,9 hektare kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) melalui empat tahap penyerahan. Sementara sisanya, seluas 1.814.632,64 hektare, masih dalam proses verifikasi dan akan diserahkan pada tahap berikutnya.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson