Hiburan & Gaya Hidup

Saksi Ahli Tegaskan Pembayaran KPR Nikita Mirzani dari Reza Gladys Bukan Tindak Pidana Pencucian Uang

— Aktris Nikita Mirzani kembali hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis (2/10/2025). Dalam kesempatan itu, pihak Nikita menghadirkan saksi ahli pidana TPPU, Beniharmoni Harefa, untuk memperkuat pembelaan terkait pembayaran cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) yang diduga berasal dari uang Reza Gladys.

Dalam persidangan, Nikita Mirzani menjelaskan secara rinci alur pembayaran cicilan KPR rumahnya. Ia menegaskan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan bentuk pencucian uang. “Nikita sudah melakukan cicilan pembayaran setiap bulannya atas pembelian rumah tersebut, jelas tertulis nama Nikita Mirzani. Uang masuk ke perusahaan dari seorang yang bernama Reza, jelas tertulis di notice-nya, Nikita Mirzani,” ujar Nikita di ruang sidang.

Saksi Ahli Tegaskan Bukan Tindak Pidana Pencucian Uang

Beniharmoni Harefa memberikan penjelasan tegas bahwa kasus tersebut tidak termasuk tindak pidana pencucian uang. “Jelas dan tegas sebagaimana sejak awal saya katakan, itu bukan tindak pidana pencucian uang,” ungkap Beniharmoni.

Menurutnya, alasan utama kesimpulan itu karena tidak ditemukan tindak pidana asal yang menjadi dasar pelanggaran pencucian uang. “Tidak ada predikat kejahatan atau crime-nya. Jika memang berdasarkan kesepakatan dan terbukti, maka itu merupakan hubungan keperdataan, bukan tindak pidana,” tambahnya.

Transaksi Terbuka dan Identitas Pihak Jelas

Beniharmoni juga menyoroti bahwa semua identitas pihak yang terlibat dalam transaksi tercatat dengan jelas. Hal ini membuat unsur penyamaran asal-usul harta tidak terpenuhi. “Semua nama jelas. Bahkan yang terakhir dikonfirmasi ke penerima, yang menerima KPR itu dikonfirmasi dengan nama jelas,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa transaksi yang berlangsung merupakan persoalan murni keperdataan tanpa ada unsur menyamarkan atau menyembunyikan asal harta. “Sehingga tindak pidana pencucian uang tidak memenuhi unsur itu,” tegas Beniharmoni.

Penegasan Nikita dan Saksi Ahli

Menanggapi keterangan saksi ahli, Nikita Mirzani kembali menanyakan apakah penerimaan uang tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang. “Artinya penerimaan itu bukan TPPU ya, saksi ahli?” tanyanya.

Beniharmoni menjawab dengan tegas, “Iya, penerimaan itu bukan tindak pidana pencucian uang.” Jawaban itu menegaskan posisi hukum Nikita dalam kasus ini.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Venicka Arlia Putriana