Media Netizen — Aktris Nikita Mirzani kembali hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam persidangan kali ini, giliran saksi ahli memberikan kesaksian yang menjadi sorotan penting terkait pasal yang dikenakan pada Nikita.
Dengan penuh perhatian, Nikita yang berusia 39 tahun tersebut aktif mengajukan pertanyaan demi memperjelas landasan hukum atas dakwaan yang menjeratnya. Suasana ruang sidang pun menjadi momen untuk memperkuat argumen terhadap pasal pencemaran nama baik yang disangkakan.
Saksi Ahli Tegaskan Pasal Pencemaran Nama Baik Tak Berlaku pada Produk
Dalam sidang yang digelar Kamis, 2 Oktober 2025, Nikita menanyakan apakah ancaman pencemaran atau ancaman membuka rahasia dapat diterapkan pada suatu produk. Pertanyaan ini dijawab langsung oleh saksi ahli UU ITE, Andi Widiatno.
Andi menjelaskan bahwa aturan mengenai ancaman dan pencemaran nama baik berlaku hanya pada subjek manusia, bukan pada benda atau produk. “Tidak bisa, karena ancaman dan pencemaran itu dikhususkan kepada orang, bukan kepada produk,” ujarnya tegas.
Nikita pun mempertegas pertanyaannya agar tidak ada keraguan hukum dalam kasus ini. Andi kembali memastikan bahwa produk tidak memiliki nama baik yang dapat dicemarkan. “Saya pastikan bukan itu maksud dari pencemaran. Karena unsurnya itu adalah mencemarkan nama baik seseorang. Jadi produk itu tidak ada nama baiknya,” jelasnya.
Tak Ada Unsur Melawan Hukum dalam Kegiatan Review Produk
Lebih lanjut, Nikita menanyakan kaitan keterangan ahli dengan dakwaan yang dikenakan padanya, khususnya terkait Pasal 27B ayat 2 UU ITE yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Andi menilai ada unsur penting yang tidak terpenuhi dalam dakwaan tersebut.
“Secara unsur, pemenuhan unsur, yang tidak terpenuhi itu adalah berkenaan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Artinya, perbuatan untuk me-review adalah bukan suatu yang perbuatan yang melawan hukum,” terang Andi.
Selain itu, Andi menegaskan bahwa informasi yang sudah bersifat publik tidak dapat dianggap sebagai rahasia yang bisa dijadikan dasar ancaman pencemaran. “Berkenaan dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, suatu informasi publik bukanlah suatu bentuk rahasia yang dapat menjadikan ancaman pencemaran itu terjadi,” tambahnya.
Dakwaan Nikita Mirzani dan Asisten Terkait Pengancaman dan Pencucian Uang
Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang dari dana yang diterima korban.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Nikita dan Mail dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B ayat 2 dari UU ITE, yang telah diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam persidangan, pihak Nikita Mirzani berencana menghadirkan saksi ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna memperkuat pembelaannya.