Otomotif

Rolls-Royce Melintas Pakai Nopol Palsu di Makassar, Ini Penjelasan Polisi

— Sebuah mobil mewah Rolls-Royce menjadi sorotan publik di Makassar setelah terekam melintasi jalan dengan nomor polisi (nopol) yang belum terdaftar secara resmi. Video pengemudi mengendarai mobil berwarna cokelat muda dan perak tersebut viral di media sosial, memicu kehebohan warganet.

Nomor polisi “DD-1-EDY” yang terpasang pada mobil itu dipertanyakan keasliannya setelah dicek melalui aplikasi Basul Mobile milik Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan, tetapi tidak ditemukan dalam daftar kendaraan resmi.

Polisi Lakukan Penindakan Tilang terhadap Pemilik Rolls-Royce

Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel, Kombes Karsiman, menjelaskan bahwa mobil Rolls-Royce itu masih dalam proses pendaftaran tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). “Itu kendaraan baru yang sementara proses pendaftaran di Ditlantas dan Samsat. Sambil menunggu TNKB aslinya keluar, yang bersangkutan menggunakan TNKB tersebut (padahal belum terdaftar),” ujarnya seperti dikutip dari laman Korlantas Polri.

Penegakan hukum pun dilakukan. Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Amin Toha, menambahkan bahwa pengemudi mobil tersebut dikenai tilang. Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi ditahan dan dikenakan denda Rp 500 ribu sesuai dengan Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengemudi Minta Maaf atas Penggunaan Pelat Nomor Tidak Resmi

“Kami menelusuri kasus ini hingga akhirnya menemukan kendaraan dan pemiliknya. Kami lalu lakukan penindakan,” kata Amin.

Dia juga menegaskan bahwa kendaraan baru seharusnya menggunakan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) saat menunggu pelat resmi diterbitkan.

Pengemudi mobil, Arifuddin Jufri, menyampaikan permintaan maaf atas insiden tersebut. “Saya Arifuddin Jufri memohon maaf atas viralnya mobil Royce yang melintas di Jl AP Pettarani menggunakan pelat yang tidak sesuai ketentuan,” ucapnya sambil menunjukkan surat tilang yang diterima.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Irfan Maulana