Berita

Rizky Kabah Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Hinaan Suku Dayak

— Kasus penghinaan terhadap suku Dayak kembali mencuat setelah Polda Kalimantan Barat menetapkan kreator konten Rizky Kabah sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup dan menggelar perkara secara resmi.

Rizky Kabah dijerat dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait konten yang dinilai menghina suku Dayak. Penetapan sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Burhanuddin, pada Kamis (2/10/2025).

Penjemputan Paksa dan Barang Bukti

Proses penjemputan paksa dilakukan pada Rabu (1/10) malam di sebuah rumah kost di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Rizky Kabah sebelumnya mangkir dari dua panggilan penyidik, sehingga polisi mengambil langkah tegas dengan mengamankan yang bersangkutan.

Dalam penjemputan tersebut, Tim Subdit Siber Polda Kalbar menyita beberapa barang bukti, antara lain dua unit telepon genggam, akun TikTok atas nama @riezky.kabah, tiga tangkapan layar dari akun TikTok yang sama, serta satu flashdisk.

Pasal yang Dikenakan dan Laporan Awal

Rizky Kabah dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut mengatur tentang larangan penyebaran informasi yang mengandung penghinaan.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) Dayak pada 9 September 2025. Laporan itu menyebutkan bahwa Rizky Kabah diduga menghina suku Dayak dengan pernyataan yang menyebut mereka menganut ilmu hitam.

Penanganan kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut isu penghinaan terhadap kelompok etnis dan berpotensi memengaruhi hubungan sosial antar komunitas di Kalimantan Barat.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson