Berita

Revolusi Tata Kelola BUMN: Profesionalisme Jadi Kunci Era Baru

— Badang Usaha Milik Negara (BUMN) telah lama menjadi pilar utama dalam perekonomian Indonesia. Namun, permasalahan internal yang kerap menghantui pengelolaannya membuat BUMN belum maksimal dalam memberikan manfaat bagi bangsa. Kini, angin perubahan berhembus kencang setelah DPR mengesahkan Undang-Undang BUMN baru pada 2 Oktober 2025.

Regulasi ini bukan sekadar pembaruan kecil, melainkan cetak biru untuk transformasi besar yang menempatkan profesionalisme sebagai inti pengelolaan BUMN. Perubahan paling signifikan adalah pengalihan pengelolaan dari Kementerian BUMN ke Badan Pengelola BUMN (BP BUMN), sebagai upaya mendasar untuk mendefinisikan ulang peran dan mekanisme kerja BUMN.

Kelemahan Pengelolaan BUMN di Bawah Kementerian

Selama ini, pengelolaan BUMN di bawah Kementerian BUMN kerap menerima kritik terkait lambatnya pengambilan keputusan dan birokrasi yang berbelit. Penunjukan direksi dan komisaris harus melalui proses panjang yang menghambat kelincahan operasional.

Selain itu, pemborosan anggaran dan inefisiensi dalam pelaksanaan proyek strategis menjadi masalah berulang. Banyak BUMN yang merugi tanpa adanya intervensi signifikan, sementara penempatan pejabat politik dalam posisi strategis membuka peluang intervensi politik dan konflik kepentingan, mengaburkan fokus bisnis dan pelayanan publik.

Harapan Baru dari Pembentukan BP BUMN

BP BUMN hadir sebagai solusi untuk mengatasi kelemahan tersebut dengan misi utama mengelola aset dan kinerja BUMN secara profesional dan korporat. Entitas ini didesain untuk menerapkan prinsip manajemen strategis dan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG), menggantikan pendekatan administratif yang kaku.

BP BUMN dapat mengambil keputusan lebih cepat dan terukur, sekaligus menjalankan sistem pengawasan berbasis kinerja yang ketat. Bahkan, restrukturisasi dan konsolidasi BUMN yang tumpang tindih menjadi bagian dari mandat BP BUMN.

Selain itu, larangan bagi Menteri dan Wakil Menteri merangkap jabatan komisaris atau direksi—sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi—menjadi langkah penting untuk menjaga independensi pengelolaan BUMN dari tekanan politik.

Pengembalian kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit keuangan BUMN juga menjadi jaminan transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik.

Mencegah BUMN Jadi “Sapi Perah” Politik

Keberhasilan perubahan struktural ini sangat bergantung pada komitmen moral dan implementasi tegas. BUMN tidak boleh lagi dijadikan alat kepentingan politik atau kelompok tertentu melalui penempatan komisaris titipan, proyek pesanan, atau pembagian dividen tidak proporsional.

BUMN harus kembali ke fungsi utamanya sebagai entitas bisnis negara yang memberikan nilai tambah ekonomi dan pelayanan publik.

Langkah Inklusif dan Profesional dalam UU Baru

Selain reformasi struktural, Undang-Undang baru juga mengusung komitmen kesetaraan gender dalam jabatan direksi dan komisaris, sebagai langkah menuju meritokrasi yang inklusif. Penataan ulang Dewan Komisaris dari kalangan profesional menjanjikan pengawasan yang lebih berkualitas, didukung oleh pengaturan perpajakan yang jelas untuk memberikan kepastian hukum.

Momentum Emas untuk Tata Kelola BUMN

Perubahan Undang-Undang BUMN menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola secara menyeluruh. Dengan pengelolaan profesional BP BUMN, pengawasan independen BPK, serta pelarangan rangkap jabatan pejabat politik, harapan melihat BUMN yang sehat, efisien, dan berpihak kepada rakyat semakin terbuka.

Namun, keberhasilan UU ini bukan hanya terletak pada teksnya, melainkan pada konsistensi implementasi dan pengawasan publik yang berkelanjutan. Komitmen penuh diperlukan agar BUMN benar-benar menjadi pilar ekonomi yang kokoh dan berintegritas.

Seperti lagu Wind of Change dari Scorpions yang mengiringi runtuhnya Tembok Berlin, hembusan angin perubahan pengelolaan BUMN ini harus membawa dampak kesejahteraan nyata bagi masyarakat Indonesia.

Gunarwanto, Chartered accountant dan analis kebijakan publik di Badan Pemeriksa Keuangan. Pendapat dalam tulisan ini adalah pandangan pribadi dan tidak mencerminkan institusi BPK.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson