Media Netizen — Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana menerapkan sistem registrasi kartu SIM berbasis pengenalan wajah atau face recognition pada tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan memperkuat proses autentikasi digital masyarakat Indonesia sekaligus mengintegrasikan identitas digital nasional.
Rencana tersebut mendapat respons dari pakar teknologi dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Ian Josef Matheus Edward, Dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB, menilai langkah Komdigi sudah tepat untuk memperkokoh ekosistem identitas digital yang sedang dibangun pemerintah.
Face Recognition sebagai Penguat Identitas Digital Terpadu
Ian menegaskan, pengenalan wajah sebagai bagian dari registrasi SIM card sejalan dengan rencana penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal yang dapat dipakai untuk beragam keperluan, mulai dari NPWP hingga layanan publik lain.
“Sudah benar, karena ke depannya NIK akan menjadi NPWP dan lain-lain. Di dalam NIK sudah ada sidik jari dan retina, tinggal ditambah wajah. Bisa dikatakan dimulai dari sekarang, yaitu SIM card,” ujar Ian kepada detikINET, Jumat (3/10/2025).
Menurutnya, konsep identitas digital terintegrasi ini akan menciptakan satu ekosistem sejak awal yang mencakup berbagai aspek seperti email yang wajib registrasi dengan NIK, nomor telepon (termasuk SIM card atau eSIM), hingga penyimpanan data yang dialokasikan oleh negara untuk kenyamanan pengguna.
Keamanan Data Jadi Fokus Utama
Meskipun menyambut positif, Ian juga mengingatkan pentingnya kesadaran keamanan data (security awareness) agar implementasi face recognition tidak menimbulkan risiko kebocoran informasi pribadi.
“Security awareness harus ditanamkan sejak dini, termasuk melalui sosialisasi. Selain itu, tata kelola keamanan data perlu memiliki SOP yang jelas, serta pusat data harus dijalankan oleh profesional dengan integritas yang teruji,” tegasnya.
Perlindungan Data Pribadi dan Lembaga Pengawas
Ian menilai keberadaan lembaga khusus perlindungan data pribadi sangat penting, apalagi hingga saat ini lembaga tersebut belum terbentuk secara resmi di Indonesia.
“Khusus untuk lembaga pengawas PDP, tentu negara sedang menyiapkan, karena UU PDP harus dibuat turunannya sampai level pelaksanaan teknis. Sehingga baik orang-orangnya maupun kelembagaannya, termasuk koordinasi antar kementerian serta peran masyarakat, benar-benar sesuai dengan tantangan perlindungan data pribadi,” jelasnya.
Langkah Komdigi dan Dukungan Operator Seluler
Sebelumnya, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan bahwa regulasi untuk registrasi SIM dengan biometrik saat ini tengah disiapkan. Hal ini sejalan dengan peluncuran e-SIM dan pengenalan biometrik guna mengurangi praktek penipuan (scam).
“Kita juga dalam proses mengatur, kemarin kita launch e-SIM dan memperkenalkan biometrik untuk registrasi guna mengurangi scam. Aturannya sedang dibuat menuju nanti registrasi SIM dengan biometrik,” kata Edwin usai peresmian Veeam Data Cloud di Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Operator seluler utama di Indonesia seperti Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XL Smart siap mendukung penerapan registrasi SIM card berbasis face recognition kepada pelanggan mereka.