Berita

Puan Maharani Tanggapi Gugatan Hapus Uang Pensiun Anggota DPR: Ada Aturannya

— Ketua DPR RI, Puan Maharani, memberikan respons terkait gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai permintaan penghapusan uang pensiun anggota DPR. Puan menegaskan bahwa DPR menghargai setiap aspirasi masyarakat, namun menekankan bahwa hak pensiun anggota DPR diatur dengan jelas dalam peraturan yang berlaku.

“Kita hargai aspirasi, tapi semuanya itu ada aturannya,” ujar Puan saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Puan menjelaskan bahwa aturan mengenai uang pensiun bagi anggota DPR perlu ditelaah secara menyeluruh, bukan hanya dari sisi satu lembaga saja. Menurutnya, aturan tersebut berlaku bagi berbagai lembaga dan harus dipahami dalam konteks yang luas.

“Kita lihat dulu aturannya, tidak bisa kita hanya berbicara kepada satu lembaga atau lembaga, tapi aturannya ini kan menyeluruh jadi kita lihat aturan yang ada,” tambah Puan.

Gugatan Penghapusan Uang Pensiun di Mahkamah Konstitusi

Gugatan terhadap uang pensiun anggota DPR diajukan oleh dua warga, Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin. Mereka meminta MK untuk menghapus hak pensiun anggota DPR dengan berbagai alasan yang termuat dalam gugatan tersebut.

Berdasarkan data dari situs resmi MK pada Rabu (1/10), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025. Pemohon menggugat Pasal 1 a, Pasal 1 f, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan serta Anggota Lembaga Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam permohonannya, pemohon mempertanyakan status anggota DPR sebagai anggota lembaga tinggi negara yang menurut aturan membuat mereka berhak menerima uang pensiun setelah masa jabatan berakhir.

Selain itu, pemohon mengkritisi bahwa anggota DPR dapat memperoleh pensiun seumur hidup meskipun masa jabatan hanya satu periode, yakni selama lima tahun. Mereka menilai sistem pensiun anggota DPR berbeda dengan pekerja lain pada umumnya.

Menurut pemohon, anggota DPR tidak hanya menerima uang pensiun bulanan, tetapi juga berhak atas tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp 15 juta yang dibayarkan sekaligus. Hal ini dibandingkan dengan sistem pensiun pekerja di sektor lain yang dinilai lebih sederhana.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson