Media Netizen — Kontroversi seputar ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian publik. Namun, Wakil Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Andy Budiman, meminta agar polemik tersebut segera dihentikan. Menurutnya, klarifikasi resmi dari Management Development Institute of Singapore (MDIS) sudah cukup menjadi bukti keabsahan ijazah Gibran.
Andy menegaskan, klarifikasi dari lembaga pendidikan yang menaungi Gibran tersebut seharusnya bisa mengakhiri perdebatan yang selama ini beredar. “Seharusnya penjelasan MDIS menghentikan polemik soal pendidikan dan ijazah Mas Gibran bila niatnya benar-benar mencari kebenaran. Siapa lagi yang bisa memberikan klarifikasi selain MDIS sebagai penyelenggara pendidikan?” ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).
PSI Curigai Motif Politik di Balik Polemik Ijazah
Andy juga menduga bahwa ada pihak-pihak tertentu yang sengaja mengangkat isu ini untuk memicu kegaduhan politik. Dia menilai gerakan tersebut bukan bertujuan mencari fakta, melainkan mempertahankan fitnah demi kepentingan politik.
“Kita lihat apakah isu ini akan padam. Bisa jadi gerakan ini bermotif politik untuk terus melanjutkan fitnah terkait ijazah Wapres. Tujuan mereka bukan untuk mencari kebenaran, tapi untuk terus menciptakan kegaduhan politik,” kata Andy.
MDIS Pastikan Ijazah Gibran Resmi dan Sah
Sebelumnya, MDIS mengonfirmasi bahwa Gibran merupakan lulusannya dengan gelar Diploma dan Sarjana. Surat resmi dari MDIS yang membenarkan hal ini beredar secara online pada Rabu (1/10/2025).
detikEdu mengirimkan konfirmasi melalui email yang tertera di situs resmi MDIS, https://www.mdis.edu.sg/, pada Rabu malam. Keesokan harinya, Kamis (2/10/2025), pihak MDIS membalas dan memastikan surat yang beredar tersebut memang resmi.
Konfirmasi ini disampaikan langsung oleh Manager PR & Communications MDIS, Gabriel J Tan, yang namanya tertera dalam surat resmi tersebut. Pernyataan ini sekaligus menepis keraguan yang muncul di masyarakat terkait keabsahan ijazah Gibran.
Gugatan Perdata Soal Ijazah Gibran Masih Berlanjut
Meski sudah ada klarifikasi dari MDIS, polemik ijazah Gibran belum sepenuhnya selesai. Seorang warga bernama Subhan mengajukan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait ijazah SMA yang digunakan Gibran.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin oleh Budi Prayitno dengan anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica.
Penggugat Subhan menuntut keterangan dan penyelesaian terkait keabsahan ijazah tersebut, sementara Gibran dan KPU RI menjadi tergugat dalam kasus ini.






