Media Netizen — Aksi pembakaran yang dilakukan oleh seorang pria bermukena di tiga masjid di Sulawesi Selatan berhasil diungkap aparat kepolisian. Pelaku berinisial RD (41) kini berada di tangan polisi setelah melakukan tindak pidana yang menggemparkan masyarakat setempat.
Pada Rabu (1/10/2025), RD diperlihatkan kepada awak media dalam konferensi pers di Polres Maros. Terlihat mengenakan baju tahanan oranye serta jubah putih, pelaku tampak diborgol kedua tangannya sebagai bentuk penahanan resmi.
Penangkapan dan Pengakuan Pelaku
RD ditangkap di Masjid Al Markaz Al Islami Butta Toa, Maros, Selasa (30/9) sekitar pukul 17.30 Wita. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya membakar tiga masjid, yakni Masjid Syuhada 45 Maros, Masjid Mujahidin di Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, serta Masjid Syuhada 45 Mandalle di Kabupaten Pangkep.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, menyampaikan bahwa pelaku juga mengaku bertanggung jawab atas kebakaran di masjid-masjid tersebut. “Pelaku juga mengaku sebagai pelaku pembakaran masjid di Makassar dan Pangkep,” ujarnya kepada wartawan.
Motif Pembakaran Masjid
Menurut Iptu Ridwan, motif pelaku membakar lemari penyimpanan alat salat di masjid karena keyakinan keliru bahwa perempuan tidak diperbolehkan salat di masjid. Pemahaman tersebut memicu tindakan pelaku yang sebelumnya sudah pernah dihukum akibat kasus serupa.
“Menurutnya perempuan tidak boleh salat di masjid. Itu adalah pemahaman-pemahaman dari terduga yang mungkin menganggap itu benar, padahal bertentangan dengan ketentuan di Indonesia,” jelas Ridwan.