Media Netizen — Seorang pria berpenampilan perlente di Koja, Jakarta Utara, berhasil ditangkap polisi setelah melakukan penipuan terhadap seorang wanita asal Bandung, Jawa Barat. Pelaku yang berinisial TDB (22) membawa korban VA (19) ke Jakarta dan mengambil uang serta handphone milik korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno GS, menyampaikan bahwa korban melaporkan kejadian tersebut pada 29 September, dan pelaku berhasil diamankan pada dini hari 30 September di rumahnya kawasan Lagoa, Koja.
Modus Pelaku Rayu Korban dengan Gaya Hidup Mewah
Pelaku yang sudah mengenal korban mengajak bertemu dengan berbagai cara, meski korban sempat menolak. Dengan gaya hidup mewah yang dipertontonkan melalui media sosial, pelaku meyakinkan korban untuk membahas bisnis.
“Di media sosial, pelaku berpenampilan seperti orang berada atau perlente untuk meyakinkan korban. Saat menjemput korban, dia juga menyewa mobil. Setelah itu, mereka makan bersama dan membahas rencana bisnis sebelum pelaku mengajak korban ke Koja,” jelas Onkoseno.
Pelaku Berbohong dan Meminjam HP Korban
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Jakarta Utara, AKP I Gede Gustiyana, menjelaskan bahwa pelaku berpura-pura mengalami kecelakaan dan meminjam handphone korban dengan alasan tidak bisa mengakses internet dari HP miliknya.
“Pelaku mengaku mobilnya kecelakaan dan meminta pinjaman uang. Korban yang sudah curiga akhirnya memberikan uang sebesar Rp 1,5 juta setelah didesak pelaku,” ujarnya.
Korban Ditinggalkan di Guest House dan Melapor ke Polisi
Setelah mengambil uang dan handphone, pelaku menghilang dan meninggalkan korban di sebuah guest house di Lagoa, Koja. Kebingungan dan panik, korban melapor ke petugas sekuriti sebelum akhirnya lapor ke Polres Metro Jakarta Utara.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga telah menipu banyak korban lain melalui pesan langsung di Instagram dan Facebook, dengan sasaran utama perempuan yang rentan.
Kerugian Korban Capai Rp 11,5 Juta
Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 11,5 juta. Pelaku dikenakan pasal 372 dan 362 KUHP terkait penipuan dan pencurian.
“Korban mengalami trauma berat. Kami telah berkoordinasi dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk membantu proses pemulihan korban,” kata Onkoseno.
Polisi masih mendalami kasus ini dan mengimbau korban lain yang merasa pernah menjadi target pelaku untuk segera melapor ke Polres Metro Jakarta Utara.






