Media Netizen — Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan dukungan penuh terhadap upaya Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI yang menyegel sejumlah lokasi parkir ilegal di aset milik pemerintah provinsi. Penertiban itu dinilai penting untuk mengatasi potensi kebocoran pajak yang selama ini merugikan daerah.
“Saya memberikan dukungan sepenuhnya atas tindakan yang dilakukan oleh teman-teman DPRD. Urusan perparkiran ini memang harus segera diselesaikan,” ungkap Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Transaksi Parkir Wajib Non-Tunai
Menurut Pramono, pengelolaan parkir di Jakarta tidak bisa lagi dilakukan secara manual. Ia menegaskan semua transaksi parkir harus beralih ke sistem pembayaran non-tunai agar penerimaan daerah dapat tercatat dengan transparan dan akurat.
“Semua perparkiran yang dikelola oleh Pemda wajib cashless. Tidak boleh lagi menggunakan transaksi manual,” tegasnya.
Pramono pun menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik parkir ilegal. Ia menyebut akan ada tindakan lanjutan jika ditemukan kecurangan yang merugikan pendapatan daerah.
“Parkir harus transparan dan tidak boleh ada pihak yang mendapat hak istimewa. Dengan sistem cashless dan transparan, semua pendapatan akan masuk ke Balai Kota,” jelasnya.
Fokus Penanganan Masalah Lapangan
Setelah melakukan pembenahan di sektor transportasi dan program sosial seperti KJP dan KJMU, Pramono menyatakan akan lebih fokus menuntaskan persoalan di lapangan, termasuk parkir, sampah sembarangan, dan pengelolaan selokan.
“Saya akan konsentrasi menyelesaikan persoalan seperti parkir ilegal, pembuangan sampah sembarangan, dan saluran air yang tidak tertata,” ujarnya.
Penyegelan Empat Lokasi Parkir Ilegal
Sebelumnya, Pansus Perparkiran DPRD DKI menyegel empat titik parkir ilegal yang beroperasi tanpa izin dan tidak menyetorkan pajak parkir. Lokasi-lokasi tersebut tersebar di aset PD Pasar Jaya Jakarta Pusat, kawasan Sentra Timur Pulogebang Jakarta Timur, serta beberapa lahan fasos-fasum.
Ketua Pansus Perparkiran, Jupiter, menyebut praktik ilegal ini telah berlangsung bertahun-tahun dan berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan daerah hingga Rp 70 miliar per tahun.
“Dari empat lokasi yang kami sidak dan segel hari ini, potensi kebocoran mencapai Rp 70 miliar per tahun. Mereka menarik uang parkir tanpa izin dan tanpa setor pajak,” kata Jupiter di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (1/10).
Jupiter menilai lemahnya pengawasan menjadi celah bagi pihak swasta untuk mengelola parkir secara ilegal dan meraup keuntungan pribadi dari aset pemerintah.
“Ini bukan baru terjadi. Ada yang sudah beroperasi belasan tahun. Pertanyaannya, kenapa bisa lolos selama ini?” ujarnya.