Berita

Polri Optimis Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Segera Terbit oleh Interpol

— Polri tengah mengupayakan penerbitan red notice atau peringatan internasional untuk dua tersangka kasus korupsi, yakni Riza Chalid dan Jurist Tan. Proses ini diharapkan rampung dalam waktu dekat setelah dokumen administrasi yang diserahkan dinyatakan lengkap oleh Interpol pusat.

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Amur Chandra Juli Buana, menjelaskan bahwa mekanisme penerbitan red notice mengikuti prosedur dari Interpol pusat yang berlokasi di Lyon, Prancis. Hingga saat ini, proses masih berjalan dan Polri terus memantau perkembangannya secara intensif.

Proses Penerbitan Red Notice Masih Berlangsung

“Terkait dua red notice tersebut, kami sudah terus memantau ke Interpol pusat. Mekanismenya memang ada aturan yang berlaku di sana, dan kami mengikuti proses tersebut. Saat ini masih berjalan,” ujar Amur saat dihubungi, Selasa (7/10/2025).

Amur berharap red notice untuk kedua tersangka dapat dikeluarkan secepatnya jika administrasi yang diserahkan lengkap. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa terbit,” tambahnya.

Mekanisme Pengajuan Red Notice

Menurut Amur, pengajuan red notice merupakan permintaan dari penyidik yang kemudian difasilitasi oleh Divhubinter Polri untuk diteruskan ke Interpol pusat. “Permintaan ini datang dari aparat penegak hukum, kemudian kami ajukan ke Interpol pusat di Lyon, Prancis,” jelasnya.

Hingga kini, belum ada pemberitahuan dari Interpol terkait kekurangan dokumen administrasi. Polri optimistis proses akan berjalan lancar dan red notice dapat segera diterbitkan.

Waktu Penerbitan Red Notice Beragam

Amur menyebut waktu penerbitan red notice biasanya bervariasi, mulai dari beberapa pekan hingga beberapa bulan, tergantung antrean administrasi di Interpol.

“Normalnya kami menerima pemberitahuan dalam waktu satu sampai dua minggu, tapi bisa juga sampai dua atau tiga bulan karena tergantung banyaknya dokumen yang diproses. Kami sudah minta agar kasus ini diprioritaskan,” ujarnya.

Kejaksaan Agung Sudah Ajukan Permohonan Red Notice

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa permohonan red notice untuk Riza Chalid dan Jurist Tan telah diajukan kepada Divhubinter Polri. Kedua tersangka ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Sudah diajukan permohonan red notice. Baik MRC maupun JT sudah ditetapkan sebagai DPO,” kata Anang saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/9).

Anang menegaskan status DPO menjadi salah satu syarat pengajuan red notice ke Interpol. Kejaksaan Agung juga berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.

Penelusuran Aset dan Pemulihan Kerugian Negara

Riza Chalid diduga terlibat korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset milik tersangka tersebut.

“Tim penyidik masih aktif bergerak, tidak hanya mengejar keberadaan yang bersangkutan, tapi juga menelusuri aset-aset untuk pemulihan kerugian negara nantinya,” ujar Anang.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson