Media Netizen — Polres Rokan Hulu mengambil langkah tegas untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi dengan memasang plang larangan di lokasi bekas kebakaran. Pemasangan plang dilakukan di Dusun Kuala Tambusa, Desa Sungai Kumango, Kecamatan Tambusai, sebagai upaya mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra memimpin langsung kegiatan pemasangan plang tersebut. Ia menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan dan penyidikan terkait kebakaran lahan seluas 2 hektare yang terjadi pada Mei 2025 lalu. Kebakaran tersebut diduga disengaja untuk membuka lahan perkebunan sawit.
Upaya Preventif dan Represif untuk Lindungi Lingkungan
“Langkah ini merupakan bukti komitmen Polres Rokan Hulu bersama Forkopimda dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah munculnya titik api baru di wilayah yang pernah terbakar,” ujar Emil, Rabu (8/10/2025). Ia menambahkan bahwa pemasangan plang merupakan bagian dari program Green Policing yang digaungkan Polda Riau di bawah kepemimpinan Kapolda.
Menurut Emil, lahan bekas kebakaran sangat rentan terhadap kebakaran ulang karena sisa material organik dan kondisi tanah yang kering dapat memicu api kembali. “Larangan beraktivitas di lahan bekas terbakar tidak hanya untuk penegakan hukum, tapi juga melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat. Lahan butuh waktu pemulihan agar tidak terbakar lagi,” ungkapnya.
Sinergi Forkopimda dan Pemerintah Daerah Perkuat Pencegahan
Selain pemasangan plang, Polres Rokan Hulu bersama pemerintah daerah berencana memperkuat upaya pencegahan melalui patroli rutin dan pengawasan lapangan. Edukasi kepada masyarakat juga digencarkan agar tidak membuka lahan dengan pembakaran.
Forkopimda Rokan Hulu menegaskan komitmen mereka dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran dan mengimbau warga aktif menjaga lingkungan serta melaporkan aktivitas mencurigakan di kawasan rawan karhutla.
Partisipasi Pejabat dan Stakeholder Terkait
Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat penting, antara lain Bupati Rokan Hulu, Dandim 0313/KPR, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Kepala Lapas Pasir Pengaraian, Kepala BPBD Rokan Hulu, serta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan, dan UPT KPH wilayah Rokan dan Suligi Baru Gajah.
Sejumlah pejabat utama Polres Rokan Hulu seperti Kasat Reskrim, Kasat Samapta, Kasi Humas, dan personel Unit II Satreskrim juga hadir mendampingi. Pemasangan plang larangan di Sungai Napal berlangsung lancar, aman, dan kondusif hingga selesai.
Dengan terpasangnya plang secara permanen, diharapkan tidak ada lagi pihak yang berani melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar di area bekas kebakaran tersebut.