Berita

Polres Rohul Pasang Plang Larangan Aktivitas di Area Bekas Karhutla

— Polres Rokan Hulu (Rohul) terus memperkuat upaya penegakan hukum terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap terjadi di wilayahnya. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah pemasangan plang peringatan di lahan bekas terbakar guna mencegah aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran kembali.

Baru-baru ini, Polsek Rambah Samo memasang plang di Dusun Sei Gatai, Desa Rambah Samo, Kecamatan Rambah Samo. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Rambah Samo, Ipda Sarlose Mesra, bersama Sekretaris Desa Rambah Samo, Hamdan, personel Polsek, dan anggota Masyarakat Peduli Api (MPA).

Isi Plang Peringatan dan Tujuannya

Plang yang dipasang berisi peringatan tegas: “Area ini dalam proses penegakan hukum dugaan tindak pidana melakukan pembakaran lahan dan/atau mengerjakan, menggunakan, menduduki dan/atau melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah, serta dilarang melakukan kegiatan apapun di area bekas terbakar.”

Imbauan Kapolsek Rambah Samo

Ipda Sarlose menegaskan bahwa membuka lahan dengan cara membakar adalah tindakan kriminal serius yang dapat diproses secara hukum. Ia mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan atau lahan demi menjaga keselamatan bersama dan kelestarian lingkungan.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa membakar lahan bukan solusi, melainkan perbuatan yang merugikan banyak pihak. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran hutan dan lahan,” ujar Sarlose pada Kamis (2/10/2025).

Komitmen Polsek Rambah Samo dan Pemerintah Desa

Pemasangan plang tersebut juga menjadi simbol komitmen Polsek Rambah Samo bersama pemerintah desa dan masyarakat untuk mendukung penegakan hukum serta upaya pencegahan karhutla di Kabupaten Rokan Hulu.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson