Media Netizen — Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 12 kilogram yang disembunyikan dalam truk berisi buah jeruk. Penangkapan tiga pelaku pengedar terjadi di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) pada Kamis malam, 2 Oktober 2025.
Ketiga tersangka yang diamankan berinisial A (30), K (39), dan D (38). Mereka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu lintas provinsi yang rutenya meliputi Aceh, Jakarta, hingga Jawa Tengah.
Modus Penyembunyian dalam Jerigen Biru di Antara Buah Jeruk
Kombes Susatyo Purnomo Condro, Kapolres Metro Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa sabu tersebut disembunyikan di dalam dua jerigen berwarna biru yang disisipkan di antara muatan buah jeruk. Penangkapan berawal dari pengintaian intensif yang dilakukan pihak kepolisian.
“Mereka berusaha mengelabui petugas dengan modus jerigen biru yang disisipkan di antara buah jeruk, mulai dari Aceh hingga Jawa. Namun kami sudah memetakan pergerakan mereka dan berhasil mencegah peredaran barang ini,” ujar Susatyo saat konferensi pers, Selasa (7/10/2025).
Barang Bukti dan Penanganan Kasus
Barang bukti yang disita terdiri atas 12 kilogram sabu, sebuah truk pengangkut buah jeruk, serta dua jerigen berwarna biru. Ketiga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut.
Susatyo menekankan pentingnya penindakan ini. “Bayangkan, 12 kilogram sabu bisa merusak puluhan ribu jiwa. Ini bukan sekadar penindakan, tapi juga penyelamatan masa depan bangsa,” katanya.
Pengembangan Kasus dan Ancaman Hukuman
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Kuncoro, menyampaikan bahwa sabu ini berpotensi didistribusikan dalam paket-paket kecil ke berbagai daerah. Polisi masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
“Kami yakin ada aktor utama yang mengendalikan peredaran ini. Kami akan terus memburu dan membongkar seluruh jaringan agar Jakarta bebas dari narkoba,” tegas Wisnu.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.
“Satu gram sabu dapat menghancurkan satu kehidupan. Dengan menyita lebih dari 12 kilogram, kami berhasil menyelamatkan puluhan ribu nyawa,” pungkas Wisnu.






