Media Netizen — Polres Kepulauan Meranti mengambil langkah tegas dengan memasang plang peringatan larangan aktivitas di lahan seluas 0,5 hektar yang pernah terbakar di Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang. Langkah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah tersebut.
AKP Roemin Putra, Kasat Reskrim Polres Meranti, menjelaskan bahwa pemasangan plang ini berangkat dari proses penyidikan kasus karhutla yang menjerat tersangka Hernawati. Hal tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik:28/VII/RES.1.13./2025/Sat Reskrim tertanggal 23 Juli 2025.
Upaya Sosialisasi dan Penegakan Larangan Karhutla
Menurut AKP Roemin, papan plang yang dipasang bukan sekadar tanda, melainkan media sosialisasi sekaligus penegasan larangan pembakaran hutan dan lahan. Ia menambahkan, “Kami ingin mengingatkan masyarakat agar lebih peduli terhadap bahaya karhutla karena dampaknya sangat luas, mulai dari kesehatan, lingkungan, hingga perekonomian.”
Kolaborasi Aparat dan Masyarakat
Kegiatan pemasangan plang ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat setempat, antara lain Kanit 2 Satreskrim Polres Meranti Ipda Ariyadi, Camat Rangsang Budi Cahyadi, Kapolsek Rangsang Ipda Dominikus Turnip, Kepala Desa Tanjung Medang Yatno, Kanit Reskrim Polsek Rangsang Bripka Sukrizal, Satpol PP Kecamatan Rangsang, serta warga Desa Tanjung Medang.
Langkah ini sejalan dengan upaya serius aparat kepolisian dan pemerintah daerah dalam mengawasi dan melindungi kawasan rawan karhutla. Penegakan larangan tersebut diharapkan dapat menekan risiko kebakaran dan dampak negatif yang ditimbulkan.






