Media Netizen — Polres Kalipare melakukan penggerebekan di sebuah arena sabung ayam yang berlokasi di Dusun Singkil, Desa Kalirejo, Kabupaten Malang. Aksi tersebut dipicu oleh laporan masyarakat yang masuk melalui call center 110, sehingga langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian setempat.
Kapolsek Kalipare AKP Basuki Iriyanto bersama Unit Reskrim bergerak cepat menuju lokasi yang diinformasikan oleh pelapor. Mereka tiba di tempat kejadian sekitar pukul 18.00 WIB pada Sabtu, 4 Oktober 2025.
Barang Bukti dan Pelaku Diduga Kabur
Meski saat kedatangan polisi aktivitas sabung ayam sudah berhenti, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, tiga kurungan ayam terbuat dari bambu serta satu buku catatan yang diduga berisi rekap taruhan sabung ayam.
“Barang bukti tersebut kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Basuki. Ia juga menambahkan bahwa pelaku diduga melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.
Sinergi Masyarakat dan Kepolisian Lewat Call Center 110
Kasubag Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menegaskan bahwa aduan masyarakat mengenai tindak kejahatan dan gangguan keamanan yang disampaikan melalui call center 110 merupakan bentuk sinergi positif antara warga dan aparat kepolisian.
“Setiap laporan yang masuk langsung kami tindaklanjuti. Petugas di lapangan segera menuju lokasi begitu menerima informasi. Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk perjudian,” jelas AKP Bambang pada Minggu, 5 Oktober 2025.
Selain mengamankan barang bukti, pihak kepolisian juga membersihkan lokasi guna mencegah arena sabung ayam itu kembali digunakan oleh pelaku.
“Call center 110 kami dorong agar semakin banyak masyarakat aktif melapor. Semakin cepat laporan masuk, semakin cepat pula kami bertindak,” tambah AKP Bambang.






