Media Netizen — Polres Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 1 kilogram di Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan, Dumai Barat. Operasi ini juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai kurir dalam peredaran gelap tersebut.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang merasa resah atas aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi pelabuhan. Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa minggu, tim Satresnarkoba melakukan operasi undercover pada Jumat (3/10).
Penangkapan Berawal dari Laporan Masyarakat
“Kami menerima laporan bahwa Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Setelah pemeriksaan intensif, tim kami berhasil mengidentifikasi target operasi,” ujar AKBP Angga, Sabtu (4/10/2025).
Dia menambahkan, pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga meminta masyarakat tetap proaktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
Penggerebekan di Pelabuhan Roro
Saat melakukan pengawasan, tim Opsnal Satresnarkoba melihat dua pria mencurigakan yang keluar dari kapal Roro yang baru tiba dari Tanjung Kapal, Rupat. Keduanya mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hijau tanpa plat nomor.
“Tim langsung menyergap dan memeriksa keduanya. Dari penggeledahan, ditemukan tas sandang hitam di jok motor berisi paket besar sabu seberat 1 kilogram dengan label ’99 Durian’,” jelas AKBP Angga.
Barang Bukti dan Tersangka
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MS dan MR. Barang bukti yang disita meliputi satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu buah tas sandang, satu unit handphone Oppo, serta satu lembar plastik warna biru.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tutup Kapolres Dumai.






